KP2KP MARISA

Petugas Pajak Sisir Proyek-Proyek Pemerintah Daerah, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2023 | 14:00 WIB
Petugas Pajak Sisir Proyek-Proyek Pemerintah Daerah, Ada Apa?

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengadakan program Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato pada 24 Mei 2023.

Kegiatan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak (DJP) Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam rangka Perluasan Basis Data.

“KPDL kali ini berfokus pada penyisiran proyek-proyek Pemkab Pohuwato yang ada di Kecamatan Popayato Barat,” kata Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat dikutip dari situs web DJP, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Rachmat menjelaskan tim KP2KP Marisa mengumpulkan data objek pajak dengan berbagai cara, seperti tanya jawab, pengecekan tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pemotretan pekerjaan atau proyek, dan penandaan atau tagging lokasi proyek.

Meningkatkan Penerimaan Negara

Kegiatan KPDL yang dilakukan secara penyisiran juga memiliki tujuan agar data potensi pajak menjadi akurat sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga meningkatkan kualitas dan validitas data yang dimiliki DJP.

Untuk itu, pelaksanaan KPDL tersebut menjadi penting dalam upaya meningkatkan basis data pajak dan penerimaan negara. Adapun tim KP2KP Marisa menemukan beberapa proyek yang terletak di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Kami menemukan proyek yang sedang dikerjakan Pemda Pohuwato yang nantinya dapat menjadi objek PPh final atas jasa konstruksi dan PPN," ujar Rachmat.

Rachmat menambahkan KP2KP Marisa akan terus menggencarkan KPDL. Harapannya, data-data yang dikumpulkan relevan sehingga dapat mempermudah komunikasi antara fiskus KPP Pratama Gorontalo dengan wajib pajak di wilayah Kabupaten Pohuwato. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja