KP2KP MARISA

Petugas Pajak Sisir Proyek-Proyek Pemerintah Daerah, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2023 | 14:00 WIB
Petugas Pajak Sisir Proyek-Proyek Pemerintah Daerah, Ada Apa?

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengadakan program Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato pada 24 Mei 2023.

Kegiatan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak (DJP) Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam rangka Perluasan Basis Data.

“KPDL kali ini berfokus pada penyisiran proyek-proyek Pemkab Pohuwato yang ada di Kecamatan Popayato Barat,” kata Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat dikutip dari situs web DJP, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rachmat menjelaskan tim KP2KP Marisa mengumpulkan data objek pajak dengan berbagai cara, seperti tanya jawab, pengecekan tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pemotretan pekerjaan atau proyek, dan penandaan atau tagging lokasi proyek.

Meningkatkan Penerimaan Negara

Kegiatan KPDL yang dilakukan secara penyisiran juga memiliki tujuan agar data potensi pajak menjadi akurat sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga meningkatkan kualitas dan validitas data yang dimiliki DJP.

Untuk itu, pelaksanaan KPDL tersebut menjadi penting dalam upaya meningkatkan basis data pajak dan penerimaan negara. Adapun tim KP2KP Marisa menemukan beberapa proyek yang terletak di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kami menemukan proyek yang sedang dikerjakan Pemda Pohuwato yang nantinya dapat menjadi objek PPh final atas jasa konstruksi dan PPN," ujar Rachmat.

Rachmat menambahkan KP2KP Marisa akan terus menggencarkan KPDL. Harapannya, data-data yang dikumpulkan relevan sehingga dapat mempermudah komunikasi antara fiskus KPP Pratama Gorontalo dengan wajib pajak di wilayah Kabupaten Pohuwato. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra