KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Petugas Pajak Sisir Jalanan, Catat Bisnis Kuliner yang Bermunculan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juni 2022 | 16:30 WIB
Petugas Pajak Sisir Jalanan, Catat Bisnis Kuliner yang Bermunculan

Petugas KPP Pratama Denpasar Timur saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha. (foto: DJP)

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya terus mengoptimalkan penggalian potensi perpajakan dan pengawasan wilayah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), dengan turun langsung ke jalanan protokol dan mencatat bisnis-bisnis baru yang tumbuh.

KPP Pratama Denpasar Timur, Bali misalnya, belum lama ini menerjunkan petugas account representative (AR) untuk mengidentifikasi usaha baru yang bermunculan di Jalan Tukad Badung, Renon. Perekaman usaha baru ini dilakukan sejalan dengan perekonomian Bali yang mulai menggeliat setelah sempat dihantam pandemi Covid-19.

"Kegiatan pengamatan lapangan dilaksanakan karena kegiatan ekonomi sudah mulai bergerak," tulis otoritas dilansir dari laman resminya, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Account representative KPP Pratama Denpasar Timur I Dewa Gede Agung Praindra Putra mengatakan beberapa usaha yang mulai muncul adalah bisnis kuliner. Pergerakan ekonomi yang positif ini, ujarnya, perlu ditindaklanjuti melalui kunjungan ke lokasi usaha.

Dalam pelaksanaan kunjungan ke lokasi usaha, selain mengumpulkan data, petugas pajak juga memberikan edukasi perpajakan. Pelaku usaha, imbuh Dewa Gede, diingatkan tentang adanya kewajiban untuk menyampaikan kegiatan usaha ke KPP sesuai lokasi usaha dilakukan.

Dewa Gede menambahkan, pengamatan lapangan ini akan dilakukan secara berkala khususnya di lokasi-lokasi yang kegiatan ekonominya mulai tumbuh seiring membaiknya penanganan Covid-19. Dia mengingatkan wajib pajak bahwa setiap kegiatan ekonomi wajib memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

"Karena sesuai undang-undang perpajakan, siapa saja yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif maka wajib mendaftarkan diri dan usahanya baik di tempat tinggal ataupun di tempat kedudukan usaha," kata Dewa Gede.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses