KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Petugas Pajak Sisir Jalanan, Catat Bisnis Kuliner yang Bermunculan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juni 2022 | 16:30 WIB
Petugas Pajak Sisir Jalanan, Catat Bisnis Kuliner yang Bermunculan

Petugas KPP Pratama Denpasar Timur saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha. (foto: DJP)

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya terus mengoptimalkan penggalian potensi perpajakan dan pengawasan wilayah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), dengan turun langsung ke jalanan protokol dan mencatat bisnis-bisnis baru yang tumbuh.

KPP Pratama Denpasar Timur, Bali misalnya, belum lama ini menerjunkan petugas account representative (AR) untuk mengidentifikasi usaha baru yang bermunculan di Jalan Tukad Badung, Renon. Perekaman usaha baru ini dilakukan sejalan dengan perekonomian Bali yang mulai menggeliat setelah sempat dihantam pandemi Covid-19.

"Kegiatan pengamatan lapangan dilaksanakan karena kegiatan ekonomi sudah mulai bergerak," tulis otoritas dilansir dari laman resminya, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Account representative KPP Pratama Denpasar Timur I Dewa Gede Agung Praindra Putra mengatakan beberapa usaha yang mulai muncul adalah bisnis kuliner. Pergerakan ekonomi yang positif ini, ujarnya, perlu ditindaklanjuti melalui kunjungan ke lokasi usaha.

Dalam pelaksanaan kunjungan ke lokasi usaha, selain mengumpulkan data, petugas pajak juga memberikan edukasi perpajakan. Pelaku usaha, imbuh Dewa Gede, diingatkan tentang adanya kewajiban untuk menyampaikan kegiatan usaha ke KPP sesuai lokasi usaha dilakukan.

Dewa Gede menambahkan, pengamatan lapangan ini akan dilakukan secara berkala khususnya di lokasi-lokasi yang kegiatan ekonominya mulai tumbuh seiring membaiknya penanganan Covid-19. Dia mengingatkan wajib pajak bahwa setiap kegiatan ekonomi wajib memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Karena sesuai undang-undang perpajakan, siapa saja yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif maka wajib mendaftarkan diri dan usahanya baik di tempat tinggal ataupun di tempat kedudukan usaha," kata Dewa Gede.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?