KPP PRATAMA CIBINONG

Petugas Pajak Jelaskan Beda Status WP Aktif, Non-Efektif hingga Hapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Petugas Pajak Jelaskan Beda Status WP Aktif, Non-Efektif hingga Hapus

Ilustrasi.

CIBINONG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong mengadakan edukasi pajak secara online melalui Live Instagram pada 22 September 2023. Dalam edukasi tersebut, KPP membahas mengenai status wajib pajak non-efektif.

Penyuluh pajak KPP Pratama Cibinong Salis Purnajati mengatakan status wajib pajak bisa dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu aktif, non-efektif, dan hapus. Status aktif artinya NPWP masih tercatat di sistem DJP dan wajib pajak masih aktif melaporkan dan menyetorkan pajak.

“Sedangkan status wajib pajak non-efektif artinya NPWP ada pada sistem DJP, tetapi wajib pajak tak aktif melakukan kewajiban pajak seperti tidak lapor SPT dan tidak setor pajak selama jangka waktu tertentu,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, lanjut Salis, status wajib pajak hapus (delete) artinya NPWP sudah dihapus dari sistem administrasi DJP. Terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang diperbolehkan menghapus NPWP, salah satunya ialah wajib pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Lebih lanjut, wajib pajak non-efektif tidak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan di antaranya seperti tidak wajib lapor SPT Tahunan. Seperti diketahui, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan secara rutin setiap tahunnya.

Namun demikian, lanjut Salis, wajib pajak bersangkutan juga kehilangan haknya seperti tidak dapat lagi mencetak NPWP, tak dapat mengurus perubahan alamat, pemindahan NPWP, pembuatan NPWP istri, pendirian perusahaan, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Jadi, wajib pajak dengan status non-efektif yang hendak mendapatkan pelayanan pajak, misal ingin melakukan perubahan alamat NPWP, harus mengaktifkan dahulu NPWP-nya,” tuturnya.

Salis menambahkan cara untuk mengaktifkan NPWP tidaklah sulit. Wajib pajak cukup melaporkan SPT Tahunan. Setelah itu, NPWP akan otomatis aktif kembali.

Terdapat beberapa alasan wajib pajak dapat mengajukan permohonan non-efektif, seperti perusahaan sudah tidak beroperasi, penghasilan orang pribadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan alasan lain sebagainya.

Sebagai informasi, permohonan status non-efektif dapat disampaikan wajib pajak secara tertulis ke KPP terdaftar atau secara elektronik melalui telepon Kring Pajak 1500200 ataupun live chat ke situs web pajak.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra