KPP PRATAMA BLITAR

Petugas Pajak Ingatkan Bendahara, Tak Semua Jasa Kena PPh Pasal 23

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Juli 2024 | 13:00 WIB
Petugas Pajak Ingatkan Bendahara, Tak Semua Jasa Kena PPh Pasal 23

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar memberikan edukasi pajak kepada 68 bendahara pengeluaran dan operator keuangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Blitar pada 20 Juni 2024.

Penyuluh Pajak KPP Blitar Lina Budiarti mengatakan materi edukasi yang diberikan terkait dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah. Salah satu kewajiban yang dibahas ialah pemotongan pajak atas transaksi belanja jasa.

“Selama ini, kami sering menemui belanja jasa ini di-gebyah-uyah (diberikan perlakuan yang sama) yaitu dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2%. Padahal, tidak semua, bisa jadi kena pasal 4 ayat (2) atau pasal 21,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Lina pun memberikan penjelasan kriteria jasa yang dipotong PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), atau PPh Pasal 21. Contoh, jasa terkait dengan konstruksi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Selain itu, dia juga mencontohkan pemotongan pajak atas jasa katering.

“Untuk jasa katering, jika penjualnya orang pribadi dikenakan PPh 21 kategori bukan pegawai dengan tarif 5% dikali 50% dari nilai kateringnya. Jika transaksinya atas nama PT, CV, koperasi, atau badan lainnya maka dikenakan PPh 23 sebesar 2% dari nilai katering,” tuturnya.

Lina menambahkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 tidak dikenakan jika rekanan atau lawan transaksi dapat menunjukkan surat keterangan (suket) memenuhi kriteria sebagai wajib pajak peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final berdasarkan PP 55/2022.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

“Jika ada suket PP 55, bendahara tidak memotong PPh Pasal 21 atau 23. Bendahara memotong PPh final dengan tarif 0,5% dari nilai jasanya. Namun, kita harus memastikan di suketnya bahwa suket tersebut masih berlaku saat transaksi,” tuturnya.

Dari edukasi tersebut, Lina berharap bendahara dapat memotong pajak sesuai ketentuan dan jangan lupa juga untuk membuatkan bukti potong pajak untuk lawan transaksi. Mendapatkan bukti potong dari bendahara merupakan hak dari lawan transaksi bendahara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi