KPP PRATAMA BLITAR

Petugas Pajak Ingatkan Bendahara, Tak Semua Jasa Kena PPh Pasal 23

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Juli 2024 | 13:00 WIB
Petugas Pajak Ingatkan Bendahara, Tak Semua Jasa Kena PPh Pasal 23

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar memberikan edukasi pajak kepada 68 bendahara pengeluaran dan operator keuangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Blitar pada 20 Juni 2024.

Penyuluh Pajak KPP Blitar Lina Budiarti mengatakan materi edukasi yang diberikan terkait dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah. Salah satu kewajiban yang dibahas ialah pemotongan pajak atas transaksi belanja jasa.

“Selama ini, kami sering menemui belanja jasa ini di-gebyah-uyah (diberikan perlakuan yang sama) yaitu dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2%. Padahal, tidak semua, bisa jadi kena pasal 4 ayat (2) atau pasal 21,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Lina pun memberikan penjelasan kriteria jasa yang dipotong PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), atau PPh Pasal 21. Contoh, jasa terkait dengan konstruksi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Selain itu, dia juga mencontohkan pemotongan pajak atas jasa katering.

“Untuk jasa katering, jika penjualnya orang pribadi dikenakan PPh 21 kategori bukan pegawai dengan tarif 5% dikali 50% dari nilai kateringnya. Jika transaksinya atas nama PT, CV, koperasi, atau badan lainnya maka dikenakan PPh 23 sebesar 2% dari nilai katering,” tuturnya.

Lina menambahkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 tidak dikenakan jika rekanan atau lawan transaksi dapat menunjukkan surat keterangan (suket) memenuhi kriteria sebagai wajib pajak peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final berdasarkan PP 55/2022.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Jika ada suket PP 55, bendahara tidak memotong PPh Pasal 21 atau 23. Bendahara memotong PPh final dengan tarif 0,5% dari nilai jasanya. Namun, kita harus memastikan di suketnya bahwa suket tersebut masih berlaku saat transaksi,” tuturnya.

Dari edukasi tersebut, Lina berharap bendahara dapat memotong pajak sesuai ketentuan dan jangan lupa juga untuk membuatkan bukti potong pajak untuk lawan transaksi. Mendapatkan bukti potong dari bendahara merupakan hak dari lawan transaksi bendahara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen