KPP PRATAMA BLITAR

Petugas Pajak Ingatkan Bendahara, Tak Semua Jasa Kena PPh Pasal 23

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Juli 2024 | 13:00 WIB
Petugas Pajak Ingatkan Bendahara, Tak Semua Jasa Kena PPh Pasal 23

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar memberikan edukasi pajak kepada 68 bendahara pengeluaran dan operator keuangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Blitar pada 20 Juni 2024.

Penyuluh Pajak KPP Blitar Lina Budiarti mengatakan materi edukasi yang diberikan terkait dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah. Salah satu kewajiban yang dibahas ialah pemotongan pajak atas transaksi belanja jasa.

“Selama ini, kami sering menemui belanja jasa ini di-gebyah-uyah (diberikan perlakuan yang sama) yaitu dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2%. Padahal, tidak semua, bisa jadi kena pasal 4 ayat (2) atau pasal 21,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Lina pun memberikan penjelasan kriteria jasa yang dipotong PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), atau PPh Pasal 21. Contoh, jasa terkait dengan konstruksi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Selain itu, dia juga mencontohkan pemotongan pajak atas jasa katering.

“Untuk jasa katering, jika penjualnya orang pribadi dikenakan PPh 21 kategori bukan pegawai dengan tarif 5% dikali 50% dari nilai kateringnya. Jika transaksinya atas nama PT, CV, koperasi, atau badan lainnya maka dikenakan PPh 23 sebesar 2% dari nilai katering,” tuturnya.

Lina menambahkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 tidak dikenakan jika rekanan atau lawan transaksi dapat menunjukkan surat keterangan (suket) memenuhi kriteria sebagai wajib pajak peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final berdasarkan PP 55/2022.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

“Jika ada suket PP 55, bendahara tidak memotong PPh Pasal 21 atau 23. Bendahara memotong PPh final dengan tarif 0,5% dari nilai jasanya. Namun, kita harus memastikan di suketnya bahwa suket tersebut masih berlaku saat transaksi,” tuturnya.

Dari edukasi tersebut, Lina berharap bendahara dapat memotong pajak sesuai ketentuan dan jangan lupa juga untuk membuatkan bukti potong pajak untuk lawan transaksi. Mendapatkan bukti potong dari bendahara merupakan hak dari lawan transaksi bendahara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP