PMK 48/2023

Petugas Pajak Datangi Lagi Toko Emas, Ingatkan Soal Aturan Baru

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 September 2023 | 14:30 WIB
Petugas Pajak Datangi Lagi Toko Emas, Ingatkan Soal Aturan Baru

Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

DENPASAR, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke lokasi usaha perdagangan emas.

I Made Rai Arnawa selaku Kepala Seksi Pengawasan II menjelaskan bahwa kunjungan lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penggunaan faktur pajak. BPK menyoroti penggunaan faktur pajak terkait dengan fasilitas PPN dibebaskan untuk BKP tertentu.

"Kami berkunjung ke beberapa pedagang emas dan pedagang bijih emas, salah satunya untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK atas penggunaan faktur pajak. Selain itu kita juga menyampaikan beberapa aturan yang baru terkait kewajiban bagi para pedagang emas," ungkap Rai dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada kesempatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023. PMK ini merupakan aturan baru yang mengatur kewajiban pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan emas perhiasan.

Aturan yang relatif baru ini juga mengatur tentang kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan emas perhiasan dan penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

Abas, pemilik toko emas di bilangan Teuku Umar Denpasar, menyatakan akan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan bersedia membayar sanksi atas kesalahan penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai ketentuan. Dia juga mengucapkan terima kasih atas edukasi yang disampaikan secara langsung.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Lebih lanjut, Rai Arnawa berharap melalui kunjungan dan edukasi secara langsung ini wajib pajak pedagang emas mendapatkan informasi peraturan perpajakan terkini terkait kegiatan usahanya sekaligus meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak dari sektor pedagang emas.

Sebagai informasi, sengan berlakunya PMK 48/2023, pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan.

Ketika pedagang emas perhiasan menjual emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 juga berlaku. Pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas perhiasan kepada pabrikan.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Terkait dengan kewajiban pemungutan PPN, PMK 48/2023 memuat disinsentif bagi pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas yang tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan yang dilakukan penyerahan ke konsumen akhir.

Apabila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas yang dilakukan penyerahan, PPN yang harus dipungut adalah sebesar 1,65%. Jika ada faktur pajak lengkap, PPN yang dipungut hanya sebesar 1,1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja