Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
DENPASAR, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke lokasi usaha perdagangan emas.
I Made Rai Arnawa selaku Kepala Seksi Pengawasan II menjelaskan bahwa kunjungan lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penggunaan faktur pajak. BPK menyoroti penggunaan faktur pajak terkait dengan fasilitas PPN dibebaskan untuk BKP tertentu.
"Kami berkunjung ke beberapa pedagang emas dan pedagang bijih emas, salah satunya untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK atas penggunaan faktur pajak. Selain itu kita juga menyampaikan beberapa aturan yang baru terkait kewajiban bagi para pedagang emas," ungkap Rai dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).
Pada kesempatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023. PMK ini merupakan aturan baru yang mengatur kewajiban pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan emas perhiasan.
Aturan yang relatif baru ini juga mengatur tentang kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan emas perhiasan dan penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.
Abas, pemilik toko emas di bilangan Teuku Umar Denpasar, menyatakan akan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan bersedia membayar sanksi atas kesalahan penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai ketentuan. Dia juga mengucapkan terima kasih atas edukasi yang disampaikan secara langsung.
Lebih lanjut, Rai Arnawa berharap melalui kunjungan dan edukasi secara langsung ini wajib pajak pedagang emas mendapatkan informasi peraturan perpajakan terkini terkait kegiatan usahanya sekaligus meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak dari sektor pedagang emas.
Sebagai informasi, sengan berlakunya PMK 48/2023, pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan.
Ketika pedagang emas perhiasan menjual emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 juga berlaku. Pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas perhiasan kepada pabrikan.
Terkait dengan kewajiban pemungutan PPN, PMK 48/2023 memuat disinsentif bagi pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas yang tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan yang dilakukan penyerahan ke konsumen akhir.
Apabila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas yang dilakukan penyerahan, PPN yang harus dipungut adalah sebesar 1,65%. Jika ada faktur pajak lengkap, PPN yang dipungut hanya sebesar 1,1%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.