KP2KP MALINAU

Petugas Pajak Blusukan ke Pasar, Cek Omzet Pedagang & Data SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Mei 2022 | 17:00 WIB
Petugas Pajak Blusukan ke Pasar, Cek Omzet Pedagang & Data SPT Tahunan

Petugas KP2KP Malinau berkunjung ke Pasar Induk Malinau Kota. (foto: DJP)

MALINAU KOTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan pendataan wajib pajak di wilayah kerjanya. Tim KP2KP Malinau misalnya, menyisir data wajib pajak di Pasar Induk Malinau, Malinau Kota, Kalimantan Utara belum lama ini.

Pelaksana KP2KP Malinau Yuliawati Arieyanto Putri menjelaskan, pendataan ini dilakukan untuk memastikan seluruh wajib pajak yang memiliki usaha di Pasar Induk telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, petugas juga mengecek update tentang omzet usaha wajib pajak.

"Apabila wajib pajak memiliki omzet yang cukup tinggi dan sudah memiliki NPWP, tim KP2KP Malinau akan melakukan pengecekan pelaporan SPT Tahunan 2021 dan pembayaran sebelum tahun 2022," kata Yuliawati, dilansir pajak.go.id, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), mereka bisa mengajukan permohonan nonefektif agar tidak perlu melaksanakan kewajiban perpajakannya sementara waktu.

Dalam kunjungan lapangan ini, petugas menemui wajib pajak yang menjual sayur mayur hingga sembako. Terhadap wajib pajak yang diketahui memiliki penghasilan di atas PTKP, petugas pajak lantas menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

"Karena setelah melakukan pengecekan wajib pajak belum melakukan pembayaran selama tahun 2020 dan 2021 serta belum melakukan pelaporan pajak. Berdasarkan data dari sistem kami, WP belum melakukan penyetoran dan juga pelaporan pajak tahun 2020 dan 2021," kata Yuliawati.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Yuliawati pun berjanji untuk membantu wajib pajak yang memang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak bisa mendatangi KP2KP Malinau untuk mendapat asistensi dalam pembuatan kode billing.

"Tarif pajaknya hanya 0,5% dari penghasilan kotor. Sedangkan pada tahun 2022 penghasilan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Selain itu, kami juga akan membantu Ibu untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan 2021," tambahnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?