KP2KP MALINAU

Petugas Pajak Blusukan ke Pasar, Cek Omzet Pedagang & Data SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Mei 2022 | 17:00 WIB
Petugas Pajak Blusukan ke Pasar, Cek Omzet Pedagang & Data SPT Tahunan

Petugas KP2KP Malinau berkunjung ke Pasar Induk Malinau Kota. (foto: DJP)

MALINAU KOTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan pendataan wajib pajak di wilayah kerjanya. Tim KP2KP Malinau misalnya, menyisir data wajib pajak di Pasar Induk Malinau, Malinau Kota, Kalimantan Utara belum lama ini.

Pelaksana KP2KP Malinau Yuliawati Arieyanto Putri menjelaskan, pendataan ini dilakukan untuk memastikan seluruh wajib pajak yang memiliki usaha di Pasar Induk telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, petugas juga mengecek update tentang omzet usaha wajib pajak.

"Apabila wajib pajak memiliki omzet yang cukup tinggi dan sudah memiliki NPWP, tim KP2KP Malinau akan melakukan pengecekan pelaporan SPT Tahunan 2021 dan pembayaran sebelum tahun 2022," kata Yuliawati, dilansir pajak.go.id, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Sementara bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), mereka bisa mengajukan permohonan nonefektif agar tidak perlu melaksanakan kewajiban perpajakannya sementara waktu.

Dalam kunjungan lapangan ini, petugas menemui wajib pajak yang menjual sayur mayur hingga sembako. Terhadap wajib pajak yang diketahui memiliki penghasilan di atas PTKP, petugas pajak lantas menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

"Karena setelah melakukan pengecekan wajib pajak belum melakukan pembayaran selama tahun 2020 dan 2021 serta belum melakukan pelaporan pajak. Berdasarkan data dari sistem kami, WP belum melakukan penyetoran dan juga pelaporan pajak tahun 2020 dan 2021," kata Yuliawati.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Yuliawati pun berjanji untuk membantu wajib pajak yang memang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak bisa mendatangi KP2KP Malinau untuk mendapat asistensi dalam pembuatan kode billing.

"Tarif pajaknya hanya 0,5% dari penghasilan kotor. Sedangkan pada tahun 2022 penghasilan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Selain itu, kami juga akan membantu Ibu untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan 2021," tambahnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses