KP2KP MALINAU

Petugas Pajak Blusukan ke Pasar, Cek Omzet Pedagang & Data SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Mei 2022 | 17:00 WIB
Petugas Pajak Blusukan ke Pasar, Cek Omzet Pedagang & Data SPT Tahunan

Petugas KP2KP Malinau berkunjung ke Pasar Induk Malinau Kota. (foto: DJP)

MALINAU KOTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan pendataan wajib pajak di wilayah kerjanya. Tim KP2KP Malinau misalnya, menyisir data wajib pajak di Pasar Induk Malinau, Malinau Kota, Kalimantan Utara belum lama ini.

Pelaksana KP2KP Malinau Yuliawati Arieyanto Putri menjelaskan, pendataan ini dilakukan untuk memastikan seluruh wajib pajak yang memiliki usaha di Pasar Induk telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, petugas juga mengecek update tentang omzet usaha wajib pajak.

"Apabila wajib pajak memiliki omzet yang cukup tinggi dan sudah memiliki NPWP, tim KP2KP Malinau akan melakukan pengecekan pelaporan SPT Tahunan 2021 dan pembayaran sebelum tahun 2022," kata Yuliawati, dilansir pajak.go.id, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), mereka bisa mengajukan permohonan nonefektif agar tidak perlu melaksanakan kewajiban perpajakannya sementara waktu.

Dalam kunjungan lapangan ini, petugas menemui wajib pajak yang menjual sayur mayur hingga sembako. Terhadap wajib pajak yang diketahui memiliki penghasilan di atas PTKP, petugas pajak lantas menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

"Karena setelah melakukan pengecekan wajib pajak belum melakukan pembayaran selama tahun 2020 dan 2021 serta belum melakukan pelaporan pajak. Berdasarkan data dari sistem kami, WP belum melakukan penyetoran dan juga pelaporan pajak tahun 2020 dan 2021," kata Yuliawati.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Yuliawati pun berjanji untuk membantu wajib pajak yang memang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak bisa mendatangi KP2KP Malinau untuk mendapat asistensi dalam pembuatan kode billing.

"Tarif pajaknya hanya 0,5% dari penghasilan kotor. Sedangkan pada tahun 2022 penghasilan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Selain itu, kami juga akan membantu Ibu untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan 2021," tambahnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN