KPP MADYA DUA SEMARANG

Petugas Pajak Beri Penjelasan Soal Aturan PPN KMS dan Kendaraan Bekas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2022 | 15:00 WIB
Petugas Pajak Beri Penjelasan Soal Aturan PPN KMS dan Kendaraan Bekas

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - KPP Madya Dua Semarang mengadakan kegiatan edukasi perpajakan terkait dengan aturan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) dan kendaraan bermotor bekas terbaru pada 14 Juni 2022.

Tim penyuluh pajak KPP Madya Dua Semarang memandu langsung acara secara daring dari ruang studio KPP Madya Dua Semarang, Kota Semarang. Sebanyak 435 wajib pajak hadir secara virtual pada kegiatan tersebut.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan, serta keadilan dalam PPN KMS, pemerintah merilis PMK 61/2022,” tutur Mila selaku narasumber dari KPP Madya Dua Semarang dikutip dari laman DJP, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Setelah menjelaskan latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022 tersebut, Mila menjelaskan tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN atas KMS sesuai dengan ketentuan terbaru.

Sementara itu, penyuluh dari KPP Madya Dua Semarang Naela menjelaskan ketentuan tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas berdasarkan PMK No. 65/2022. Berdasarkan aturan baru tersebut, PPN kendaraan bermotor bekas dipatok sebesar 1,1% dari harga jual.

“Pengusaha Kena Pajak yang wajib menerapkan ketentuan sesuai PMK 65/2022 ialah pedagang yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan motor bekas di mana PKP tersebut menghitung PPN yang terutang dengan besaran tertentu dengan tarif 1,1% dari harga jual kendaraan,” tuturnya.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Selanjutnya, kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Ada juga, sesi pengisian post-test untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan dan pengisian kuesioner sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

Untuk melihat contoh penghitungan PPN atas KMS, simak “Begini Contoh Penghitungan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri”. Untuk contoh penghitungan PPN atas kendaraan bekas, simak "Catat! PPN Kendaraan Bekas 1,1% dari Harga Jual, Simak Hitungannya”. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi