MALAYSIA

Petronas Bayar Pajak Rp6,9 Triliun ke Sarawak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 11:47 WIB
Petronas Bayar Pajak Rp6,9 Triliun ke Sarawak

Aktivitas di Kantor Petronas di Kuala Lumpur. (Foto: freemalaysiatoday.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Perusahaan minyak nasional Petronas setuju membayar sekitar RM2 miliar atau setara dengan Rp6,9 triliun pajak penjualan kepada Negara Bagian Sarawak, setelah mencapai penyelesaian atas perselisihan mengenai pengelolaan minyak dan gas.

Petronas dan Pemerintah Sarawak membuat pernyataan bersama yang sepakat bekerja sama mengembangkan industri migas di Sarawak. Petronas setuju membatalkan permohonan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi yang memerintahkannya membayar pajak.

“Petronas akan melanjutkan negosiasi dengan Sarawak untuk memungkinkan keterlibatan lebih aktif oleh pemerintah negara bagian dalam peluang investasi di industri migas negara berdasarkan persyaratan komersial,” ungkap pernyataan tersebut, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sebagai imbalan atas perjanjian Petronas untuk menyelesaikan pembayaran pajak tersebut, Pemerintah Sarawak secara bertahap akan menurunkan tarif pajak penjualan 5% yang dikenakan pada perusahaan minyak, termasuk Petronas.

Januari tahun lalu, Pemerintah Sarawak mengenakan pajak penjualan 5% untuk minyak Petronas di bawah Undang-undang Pajak Penjualan 1998. Namun, Petronas menolak dan mengatakan itu tidak konstitusional, hingga mengakibatkan tindakan hukum pemerintah negara bagian terhadapnya.

Pada 13 Maret 2020, Pengadilan Tinggi Kuching memutuskan Sabah dan Sarawak memiliki hak di bawah Konstitusi Federal untuk mengenakan pajak penjualan pada produk minyak bumi.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pernyataan Petronas bahwa pajak penjualan negara bagian Sarawak otomatis batal dan tidak berlaku. Dengan demikian, semua perjanjian antara Pemerintah Sarawak dan Petronas dalam Petroleum Development Act 1974 masih berlaku.

“Petronas masih diakui sebagai perusahaan minyak nasional yang memperoleh otoritas penuh mengatur pengembangan migas gas di negara ini.”

Kepala Menteri Sarawak Abang Johari Openg mengatakan penyelesaian bersama hari ini antara Pemerintah Sarawak dan Petronas berdasarkan Perjanjian Malaysia 1963 (MA63) menandai tonggak penting bagi pemerintah negara bagian dan federal.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

“Saya percaya ini akan menciptakan lingkungan bisnis dan investasi yang lebih stabil, mendorong sektor migas di negara bagian. Kami berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah federal dan Petronas untuk menyelesaikan masalah terkait lain,” katanya seperti dilansir freemalaysiatoday.

Sarawak dan Sabah telah memperjuangkan lebih banyak bagian pendapatan dari Petronas. Tahun lalu, Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengatakan Malaysia tidak dapat memenuhi permintaan Sabah dan Sarawak untuk meningkatkan royalti yang dibayarkan oleh Petronas menjadi 20%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?