MALAYSIA

Petronas Bayar Pajak Rp6,9 Triliun ke Sarawak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 11:47 WIB
Petronas Bayar Pajak Rp6,9 Triliun ke Sarawak

Aktivitas di Kantor Petronas di Kuala Lumpur. (Foto: freemalaysiatoday.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Perusahaan minyak nasional Petronas setuju membayar sekitar RM2 miliar atau setara dengan Rp6,9 triliun pajak penjualan kepada Negara Bagian Sarawak, setelah mencapai penyelesaian atas perselisihan mengenai pengelolaan minyak dan gas.

Petronas dan Pemerintah Sarawak membuat pernyataan bersama yang sepakat bekerja sama mengembangkan industri migas di Sarawak. Petronas setuju membatalkan permohonan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi yang memerintahkannya membayar pajak.

“Petronas akan melanjutkan negosiasi dengan Sarawak untuk memungkinkan keterlibatan lebih aktif oleh pemerintah negara bagian dalam peluang investasi di industri migas negara berdasarkan persyaratan komersial,” ungkap pernyataan tersebut, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sebagai imbalan atas perjanjian Petronas untuk menyelesaikan pembayaran pajak tersebut, Pemerintah Sarawak secara bertahap akan menurunkan tarif pajak penjualan 5% yang dikenakan pada perusahaan minyak, termasuk Petronas.

Januari tahun lalu, Pemerintah Sarawak mengenakan pajak penjualan 5% untuk minyak Petronas di bawah Undang-undang Pajak Penjualan 1998. Namun, Petronas menolak dan mengatakan itu tidak konstitusional, hingga mengakibatkan tindakan hukum pemerintah negara bagian terhadapnya.

Pada 13 Maret 2020, Pengadilan Tinggi Kuching memutuskan Sabah dan Sarawak memiliki hak di bawah Konstitusi Federal untuk mengenakan pajak penjualan pada produk minyak bumi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pernyataan Petronas bahwa pajak penjualan negara bagian Sarawak otomatis batal dan tidak berlaku. Dengan demikian, semua perjanjian antara Pemerintah Sarawak dan Petronas dalam Petroleum Development Act 1974 masih berlaku.

“Petronas masih diakui sebagai perusahaan minyak nasional yang memperoleh otoritas penuh mengatur pengembangan migas gas di negara ini.”

Kepala Menteri Sarawak Abang Johari Openg mengatakan penyelesaian bersama hari ini antara Pemerintah Sarawak dan Petronas berdasarkan Perjanjian Malaysia 1963 (MA63) menandai tonggak penting bagi pemerintah negara bagian dan federal.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

“Saya percaya ini akan menciptakan lingkungan bisnis dan investasi yang lebih stabil, mendorong sektor migas di negara bagian. Kami berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah federal dan Petronas untuk menyelesaikan masalah terkait lain,” katanya seperti dilansir freemalaysiatoday.

Sarawak dan Sabah telah memperjuangkan lebih banyak bagian pendapatan dari Petronas. Tahun lalu, Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengatakan Malaysia tidak dapat memenuhi permintaan Sabah dan Sarawak untuk meningkatkan royalti yang dibayarkan oleh Petronas menjadi 20%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha