MALAYSIA

Petronas Bayar Pajak Rp6,9 Triliun ke Sarawak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 11:47 WIB
Petronas Bayar Pajak Rp6,9 Triliun ke Sarawak

Aktivitas di Kantor Petronas di Kuala Lumpur. (Foto: freemalaysiatoday.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Perusahaan minyak nasional Petronas setuju membayar sekitar RM2 miliar atau setara dengan Rp6,9 triliun pajak penjualan kepada Negara Bagian Sarawak, setelah mencapai penyelesaian atas perselisihan mengenai pengelolaan minyak dan gas.

Petronas dan Pemerintah Sarawak membuat pernyataan bersama yang sepakat bekerja sama mengembangkan industri migas di Sarawak. Petronas setuju membatalkan permohonan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi yang memerintahkannya membayar pajak.

“Petronas akan melanjutkan negosiasi dengan Sarawak untuk memungkinkan keterlibatan lebih aktif oleh pemerintah negara bagian dalam peluang investasi di industri migas negara berdasarkan persyaratan komersial,” ungkap pernyataan tersebut, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sebagai imbalan atas perjanjian Petronas untuk menyelesaikan pembayaran pajak tersebut, Pemerintah Sarawak secara bertahap akan menurunkan tarif pajak penjualan 5% yang dikenakan pada perusahaan minyak, termasuk Petronas.

Januari tahun lalu, Pemerintah Sarawak mengenakan pajak penjualan 5% untuk minyak Petronas di bawah Undang-undang Pajak Penjualan 1998. Namun, Petronas menolak dan mengatakan itu tidak konstitusional, hingga mengakibatkan tindakan hukum pemerintah negara bagian terhadapnya.

Pada 13 Maret 2020, Pengadilan Tinggi Kuching memutuskan Sabah dan Sarawak memiliki hak di bawah Konstitusi Federal untuk mengenakan pajak penjualan pada produk minyak bumi.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Pernyataan Petronas bahwa pajak penjualan negara bagian Sarawak otomatis batal dan tidak berlaku. Dengan demikian, semua perjanjian antara Pemerintah Sarawak dan Petronas dalam Petroleum Development Act 1974 masih berlaku.

“Petronas masih diakui sebagai perusahaan minyak nasional yang memperoleh otoritas penuh mengatur pengembangan migas gas di negara ini.”

Kepala Menteri Sarawak Abang Johari Openg mengatakan penyelesaian bersama hari ini antara Pemerintah Sarawak dan Petronas berdasarkan Perjanjian Malaysia 1963 (MA63) menandai tonggak penting bagi pemerintah negara bagian dan federal.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

“Saya percaya ini akan menciptakan lingkungan bisnis dan investasi yang lebih stabil, mendorong sektor migas di negara bagian. Kami berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah federal dan Petronas untuk menyelesaikan masalah terkait lain,” katanya seperti dilansir freemalaysiatoday.

Sarawak dan Sabah telah memperjuangkan lebih banyak bagian pendapatan dari Petronas. Tahun lalu, Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengatakan Malaysia tidak dapat memenuhi permintaan Sabah dan Sarawak untuk meningkatkan royalti yang dibayarkan oleh Petronas menjadi 20%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN