PERPAJAKAN INDONESIA

Peta Jalan Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan Disusun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2022 | 07:30 WIB
Peta Jalan Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan Disusun

Ketua Komwasjak Mardiasmo (kiri) bersama para narasumber seminar nasional bertajuk Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan untuk Sinergi dalam Ekosistem Pengawasan Penerimaan Negara, Kamis (21/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun peta jalan transformasi kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan 2022.

Untuk mendapat masukan terkait dengan peta jalan itu, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan untuk Sinergi dalam Ekosistem Pengawasan Penerimaan Negara, Kamis (21/7/2022).

“Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani] telah mengeluarkan KMK baru, yaitu KMK No. 245 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Peta Jalan Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan Tahun 2022,” ujar Ketua Komwasjak Mardiasmo, dikutip dari siaran pers.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Komwasjak, sambungnya, telah melakukan beberapa kegiatan, salah satunya adalah one-on-one meeting dengan Sekretaris Jenderal dan eselon I terkait serta seluruh pemangku kepentingan di Kementerian Keuangan, termasuk dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Kali ini, seminar dihadiri 486 peserta zoom meeting dan 472 peserta mengikuti acara melalui siaran langsung kanal Youtube Sekretariat Jenderal. Ada beberapa narasumber yang hadir dalam acara tersebut.

Mereka adalah Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Praktisi sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen-PANRB Nanik Murwati, Akademisi Universitas Gadjah Mada Wihana Kirana Jaya, dan Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Kami mengundang seluruh pembicara untuk memberikan masukan dan insight terkait dengan transformasi kelembagaan komite pengawas perpajakan,” imbuh Mardiasmo dalam seminar yang diselenggarakan bersamaan dengan momentum peringatan hari jadi ke-15 Komwasjak.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan perlunya transformasi kelembagaan Komwasjak untuk meningkatkan kualitas organisasi, menyelaraskan struktur organisasi, memperbaiki proses bisnis, memodernisasi kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM), serta memperbaiki tata kelola dan kualitas pelayanan dengan semangat sinergi antarunit.

“Untuk memaksimalkan peran Komwasjak perlu dilakukan tinjauan ulang bagaimana arah Komwasjak di masa mendatang,” ujar Heru.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Heru juga memberikan apresiasi kinerja Komwasjak karena telah memberi kontribusi yang berharga untuk mengawal penerimaan negara, khususnya terkait pengawasan perpajakan. Namun, peningkatan kinerja harus selalu berjalan dengan konsisten dan berkelanjutan.

“Komwasjak harus melakukan pengawasan perpajakan secara efektif serta lebih berdaya guna dan mampu menjadi sisi mandiri. Selalu berusaha melakukan berbagai upaya perbaikan sebagai bentuk continuous improvement dalam memberikan respons penyesuaian terhadap tingginya dinamika perubahan,” jelas Heru.

Secara garis besar, penyusunan peta jalan transformasi kelembagaan Komwasjak meliputi 3 aspek, yaitu kelembagaan, ruang lingkup, serta aspek proses bisnis/tata kelola.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dari sisi internal, Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan transformasi harus partisipatif melibatkan banyak pihak, mendengarkan banyak masukan, sekaligus mengusung semangat transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan.

Dari sisi eksternal, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan sudah seharusnya Komwasjak mengambil peran sebagai perwakilan suara wajib pajak. Aspek ini krusial untuk membangun kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan Indonesia.

“Diharapkan dengan adanya trust akan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam membayar pajak sesuai dengan aturan. Apabila indikator kepatuhan sukarela ini sudah terbangun maka otomatis penerimaan pajak pun akan meningkat,” katanya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen-PANRB Nanik Murwati menyampaikan perlu dibuat pemetaan-pemetaan dan penegasan kedudukan Komwasjak, tidak hanya sebagai komite nonstruktural, tetapi sebagai lembaga nonstruktural (LNS).

Untuk aspek ruang lingkup, Akademisi Universitas Gadjah Mada Wihana Kirana Jaya menyampaikan pembangunan kelembagaan tidak hanya tentang organisasi, tetapi juga rule of the game dengan continuous improvement untuk mencapai akuntabilitas, transparansi dan public trust.

Terkait dengan aspek proses bisnis/tata kelola, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus mengatakan perlunya penguatan penyelesaian pengaduan di tingkat institusi penyelenggara, misalnya dengan memperkuat tata kelola pengaduan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?