Pengumuman dari Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).
JAKARTA, DDTCNews – Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) 2023 khusus sertifikasi A mulai dibuka besok, Kamis (9/10/2023).
Pendaftaran USKP yang digelar pada 10-11 Desember 2023 ini mulai dibuka untuk peserta ulang. Adapun USKP kali ini merupakan kesempatan ujian ulang ke-3 (terakhir) bagi peserta yang telah mengikuti ujian pada periode II/2021.
Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan periode pendaftaran peserta ulang adalah 9-13 November 2023. Periode pendaftaran peserta baru pada 11-13 November 2023. Adapun pendaftaran ditutup pada 13 November 2023 pukul 16.00 WIB.
Adapun persyaratan USKP A antara lain:
Tata cara pendaftaran calon peserta ulang sebagai berikut:
Seperti diketahui, USKP 2023 digelar secara gratis atau tanpa dipungut biaya. Berdasarkan pada laman resmi KP3SKP, ujian akan menggunakan skema ujian onsite dengan kuota terbatas. Ujian dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT).
Ujian onsite digelar pada 4 kota. Pertama, Politeknik Keuangan Negara STAN Tangerang Selatan (800 peserta). Kedua, Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan (100 peserta). Ketiga, GKN Surabaya (150 peserta). Keempat, GKN Denpasar (150 peserta).
Calon peserta ujian wajib membaca, memahami, dan mematuhi persyaratan, tata cara pendaftaran, serta ketentuan dan tata cara pelaksanaan USKP pada web www.kp3skp.or.id. Lihat persyaratan dan tata cara pendaftaran USKP 2023 di sini. Lihat pula ketentuan dan tata cara pelaksanaan USKP 2023 di sini.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut melalui Whatsapps dan telepon: 08111560533 dan 08119089255 pada pukul 09.00—16.00 WIB. Adapun alamat surel yang bisa dihubungi adalah [email protected].
Pada 10 Desember 2023, ada 3 mata ujian. Pertama, PPh OP, dan SPT PPh OP. Kedua, KUP, PPSP, dan PP. Ketiga, PBB-P3, BPHTB, dan BM. Pada 11 Desember, ada 3 mata ujian lainnya. Pertama, PPh Pot/Put (Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat (2)). Kedua, PPN dan SPT PPN. Ketiga, Kode Etik Profesi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.