BERITA PAJAK HARI INI

Peserta PPS Mau Lapor SPT Tahunan PPh 2022? Jangan Lupa Ini!

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Januari 2023 | 08:00 WIB
Peserta PPS Mau Lapor SPT Tahunan PPh 2022? Jangan Lupa Ini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) harus melaporkan harta yang sudah diungkap ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (5/1/2023).

Sesuai dengan Pasal 21 PMK 196/2021, terhadap tambahan harta dan utang yang diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal Surat Keterangan.

“Serta dilaporkan pada SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2022,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dengan demikian, wajib pajak juga tidak perlu melakukan pembetulan atas SPT Tahunan, baik tahun pajak 2021 maupun tahun pajak sebelumnya. Surat Keterangan yang diterima wajib pajak menjadi dasar daftar harta pada 2022.

Wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan 2022 sejak bulan ini. Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Selain mengenai pelaporan harta peserta PPS dalam SPT Tahunan 2022, ada pula ulasan terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) yang memungkinkan pemda mengetahui omzet pelaku usaha di daerah.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Harta yang Diungkap Saat Ikut PPS

Wajib pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KUP harus membukukan nilai harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

Sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) PMK 196/2021, harta yang diungkapkan dalam SPPH yang berupa aktiva berwujud tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Kemudian, harta yang diungkapkan dalam SPPH yang berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan. (DDTCNews)

Investasi Harta yang Diungkap dalam PPS

Wajib pajak peserta PPS masih memiliki waktu untuk menginvestasikan harta bersihnya hingga 30 September 2023.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pasal 15 PMK 196/2021 mengatur wajib pajak peserta PPS dapat menginvestasikan harta yang diungkapkan pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan. Peserta PPS yang gagal memenuhi komitmen menginvestasikan harta bersih akan terkena sanksi.

"Wajib pajak yang menyatakan menginvestasikan harta bersih... wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023," bunyi Pasal 15 ayat (4) PMK 196/2021. (DDTCNews)

Pemda Dapat Data Transaksi

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 117 RPP KUPDRD, pemda dapat meminta data kepada penyedia sarana komunikasi elektronik yang memfasilitasi transaksi.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Data yang diminta dari pihak ketiga dapat berupa data transaksi penjualan makanan dan minuman dari aplikasi ojek online dan sejenisnya," ujar Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Bhimantara Widyajala.

Tak hanya transaksi penjualan makanan dan minuman, pemda juga dapat meminta data transaksi penyewaan kamar hotel yang dilakukan melalui aplikasi akomodasi.

Dengan adanya data pihak ketiga, pemda bakal memiliki data pembanding untuk mengetahui omzet riil dari konsumsi yang merupakan objek pajak daerah serta membantu upaya optimalisasi PBJT makanan dan minuman dan PBJT jasa perhotelan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Petunjuk Teknis Pengenaan Jaminan Kepabeanan dan Cukai

Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai mulai 1 Januari 2023.

Perubahan ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai itu telah diatur dalam PMK 168/2022. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga telah menerbitkan Perdirjen No. PER-20/BC/2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 PMK 168/2022 ... perlu menetapkan perdirjen tentang petunjuk teknis pengelolaan jaminan dalam rangka kepabeanan dan cukai," bunyi pertimbangan PER-20/BC/2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pajak atas Natura

DJP menjelaskan kembali alasan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan akhirnya diperlakukan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebelumnya dikecualikan dari objek PPh. Namun, dalam implementasinya, fasilitas tersebut justru dinikmati oleh karyawan berpenghasilan tinggi.

"Selama ini, banyak pemberian natura yang tadinya dimaksudkan untuk membantu pegawai golongan bawah, tetapi dinikmati oleh manajer atau top manajernya," kata Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak