Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatan kepatuhan formal wajib pajak, termasuk soal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Imbauan-imbauan kepada wajib pajak terus disampaikan, baik oleh DJP atau unit vertikalnya di daerah.
KPP Pratama Denpasar Barat misalnya, mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan jauh-jauh hari sebelum deadline, yakni 31 Maret 2024 bagi orang pribadi. Apalagi, ada sanksi administrasi berupa denda jika wajib pajak terlambat lapor SPT Tahunan.
"Saya mengajak seluruh wajib pajak segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan dan kelancaran serta menghindari sanksi di kemudian hari," imbau Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat Luh Putu Ika Aryaningsih dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (14/2/2024).
KPP Pratama Denpasar Barat mencatat hingga awal Februari 2024 sudah terdapat 3.426 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2023.
Guna meningkatkan kepatuhan, DJP juga menyampaikan imbauan melalui pesan singkat (SMS dan WhatsApp) serta email kepada wajib pajak.
Terkait dengan mekanisme pelaporan secara online, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui layanan e-filing. Layanan tersebut dapat diakses secara daring dan pengisiannya bisa dilakukan secara mandiri. Melalui layanan e-filing ini, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT Tahunan dengan mudah dan efisien.
"Wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses di manapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam," kata Ika.
Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, ada 2 jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.
Masing-masing formulir SPT memiliki peruntukkan yang berbeda. Formulir 1770 diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.