KP2KP MUKOMUKO

Pesan Kantor Pajak ke UMKM: Tak Perlu Bayar Pajak, Tapi Harus Lapor!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Desember 2024 | 19:30 WIB
Pesan Kantor Pajak ke UMKM: Tak Perlu Bayar Pajak, Tapi Harus Lapor!

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Ada pesan menarik yang disampaikan petugas KP2KP Mukomuko di Bengkulu kepada wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang memiliki usaha kedai makanan. Pesannya, individu pelaku UMKM dengan batasan omzet tertentu tidak perlu bayar pajak. Namun, mereka tetap perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Secara lengkap, kewajiban pajak UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2024. Beleid itu menyebutkan bahwa pelaku usaha dengan peredaran bruto kurang dari Rp500 juta dalam satu tahun belum diwajibkan membayar pajak penghasilan (PPh).

“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan UMKM,” tutur Riza Linda, selaku Petugas TPT KP2KP Mukomuko dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Penjelasan petugas tersebut disampaikan kepada Yogi, pemilik kedai makanan yang mendatangi KP2KP Mukomuko. Dirinya mendatangi kantor pajak untuk mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna memenuhi persyaratan administrasi perizinan usaha.

Yogi sendiri mengaku selama ini tidak memahami apa dan bagaimana kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan oleh pelaku UMKM.

Ternyata, kedai makanan yang dijalankan Yogi termasuk dalam kategori UMKM. Dengan omzet usaha yang belum mencapai Rp500 juta per tahun, dirinya terbebas dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas ini, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023 menyatakan wajib pajak UMKM yang menggunakan rezim PPh final 0,5% harus menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto dari usahanya dan PPh final yang terutang sebagai lampiran SPT Tahunan.

Baca Juga:
Daftar NPWP Badan Muncul ‘Kesalahan Saat Pendaftaran’, Coba Solusi Ini

Apabila tidak menyampaikan laporan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh final sebagai lampiran SPT Tahunan, wajib pajak UMKM bakal dikenakan sanksi administratif.

PMK 164/2023 pun memuat lampiran berisi ada 2 format laporan, yakni laporan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dan laporan bagi wajib pajak badan UMKM. Pada laporan untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, sudah mempertimbangkan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kha Hin Rachmat 06 Desember 2024 | 15:13 WIB

Inilah permasalahannya. Seperti pabrik. Dimana bagian produksi dan bagian pemasaran berbeda pendapat. Seperti perusahaan pihak marketing berbeda pandangan dengan pihak sistem. Karena jaman sekarang semua terdata. Kenapa harus lapor ???

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6