KEBIJAKAN BEA CUKAI

Pesan DJBC ke Penerima Insentif: Kalau Sudah Untung, Bayar Pajaknya

Dian Kurniati | Selasa, 20 Juni 2023 | 13:17 WIB
Pesan DJBC ke Penerima Insentif: Kalau Sudah Untung, Bayar Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan seluruh perusahaan yang memperoleh fasilitas fiskal untuk patuh membayar pajak.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas fiskal untuk mendukung pengembangan dunia usaha. Apabila telah memperoleh keuntungan, lanjutnya, pelaku usaha tersebut juga wajib membayar pajak.

"Begitu kita kasih insentif, kalau dia sudah untung, ya bayar pajak. Jangan mengemplang pajak, nanti yang jewer dari teman-teman pajak," katanya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Padmoyo mengatakan pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan untuk berbagai tujuan di antaranya menarik investasi, meningkatkan ekspor, efisiensi biaya produksi, menekan biaya logistik, serta mengerek penerimaan negara.

Dengan pemberian fasilitas kepabeanan tersebut, diharapkan dapat terjadi penyerapan tenaga kerja, peningkatan daya saing, peningkatan devisa, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta pada akhirnya akan mensejahterakan masyarakat.

Terdapat berbagai skema fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Di sektor manufaktur, pemerintah memiliki fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat (KB).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Misalnya pada penerima fasilitas KITE, akan diberikan pembebasan/pengembalian bea masuk serta tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Kemudian, pada sektor nonmanufaktur, dapat diberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan dan keringanan bea masuk serta pemberian tarif preferensial.

"Di awal-awal kita kasih relaksasi. Pajak kan dipungut kalau untung," ujar Padmoyo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN