KEBIJAKAN BEA CUKAI

Pesan DJBC ke Penerima Insentif: Kalau Sudah Untung, Bayar Pajaknya

Dian Kurniati | Selasa, 20 Juni 2023 | 13:17 WIB
Pesan DJBC ke Penerima Insentif: Kalau Sudah Untung, Bayar Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan seluruh perusahaan yang memperoleh fasilitas fiskal untuk patuh membayar pajak.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas fiskal untuk mendukung pengembangan dunia usaha. Apabila telah memperoleh keuntungan, lanjutnya, pelaku usaha tersebut juga wajib membayar pajak.

"Begitu kita kasih insentif, kalau dia sudah untung, ya bayar pajak. Jangan mengemplang pajak, nanti yang jewer dari teman-teman pajak," katanya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Padmoyo mengatakan pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan untuk berbagai tujuan di antaranya menarik investasi, meningkatkan ekspor, efisiensi biaya produksi, menekan biaya logistik, serta mengerek penerimaan negara.

Dengan pemberian fasilitas kepabeanan tersebut, diharapkan dapat terjadi penyerapan tenaga kerja, peningkatan daya saing, peningkatan devisa, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta pada akhirnya akan mensejahterakan masyarakat.

Terdapat berbagai skema fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Di sektor manufaktur, pemerintah memiliki fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat (KB).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Misalnya pada penerima fasilitas KITE, akan diberikan pembebasan/pengembalian bea masuk serta tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Kemudian, pada sektor nonmanufaktur, dapat diberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan dan keringanan bea masuk serta pemberian tarif preferensial.

"Di awal-awal kita kasih relaksasi. Pajak kan dipungut kalau untung," ujar Padmoyo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu