AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Teknologi Minta Isu Pajak Digital Segera Dituntaskan

Muhamad Wildan | Senin, 21 Februari 2022 | 10:30 WIB
Perusahaan Teknologi Minta Isu Pajak Digital Segera Dituntaskan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Perusahaan teknologi informasi asal AS meminta Pemerintah AS untuk tetap mempertahankan kepastian pajak dan mencegah terjadinya pemajakan berganda ketika membahas aspek teknis dari solusi 2 pilar.

Information Technology Industry (ITI) memandang salah satu aspek terkait dengan Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang perlu segera diselesaikan adalah masalah pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST).

"Penghapusan DST atau pajak yang sejenis adalah hal kunci untuk mencegah fragmentasi dan destabilisasi sistem perpajakan global," jelas ITI dikutip dari Tax Notes International, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain memastikan DST atau pajak-pajak yang sejenis dihapus, lanjut ITI, Pemerintah AS juga perlu memastikan sistem pajak yang diciptakan dari konsensus harus mudah diadministrasikan.

DST adalah pajak khusus yang dikenakan oleh beberapa negara atas perusahaan digital. Berdasarkan catatan US Trade Representative (USTR), 6 yurisdiksi yang dituding secara unilateral mengenakan DST terhadap perusahaan AS adalah Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.

AS sempat mengancam melakukan retaliasi berupa pengenaan tarif bea masuk tambahan atas barang yang diimpor dari keenam negara. Namun, pemerintahan Joe Biden AS memutuskan untuk menunda pengenaan sanksi dan lebih mendorong tercapainya konsensus.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada Pilar 1, sebanyak 137 yurisdiksi partisipan telah sepakat untuk tak mengenakan DST atau pajak yang sejenis terhitung sejak 8 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2023.

Bila Pilar 1 berlaku, yurisdiksi pasar akan memiliki kewenangan atas 25% dari residual profit yang diperoleh korporasi global. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapat global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Melalui Pilar 1, OECD memperkirakan total residual profit yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar bakal mencapai lebih dari US$125 miliar per tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN