AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Teknologi Minta Isu Pajak Digital Segera Dituntaskan

Muhamad Wildan | Senin, 21 Februari 2022 | 10:30 WIB
Perusahaan Teknologi Minta Isu Pajak Digital Segera Dituntaskan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Perusahaan teknologi informasi asal AS meminta Pemerintah AS untuk tetap mempertahankan kepastian pajak dan mencegah terjadinya pemajakan berganda ketika membahas aspek teknis dari solusi 2 pilar.

Information Technology Industry (ITI) memandang salah satu aspek terkait dengan Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang perlu segera diselesaikan adalah masalah pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST).

"Penghapusan DST atau pajak yang sejenis adalah hal kunci untuk mencegah fragmentasi dan destabilisasi sistem perpajakan global," jelas ITI dikutip dari Tax Notes International, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain memastikan DST atau pajak-pajak yang sejenis dihapus, lanjut ITI, Pemerintah AS juga perlu memastikan sistem pajak yang diciptakan dari konsensus harus mudah diadministrasikan.

DST adalah pajak khusus yang dikenakan oleh beberapa negara atas perusahaan digital. Berdasarkan catatan US Trade Representative (USTR), 6 yurisdiksi yang dituding secara unilateral mengenakan DST terhadap perusahaan AS adalah Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.

AS sempat mengancam melakukan retaliasi berupa pengenaan tarif bea masuk tambahan atas barang yang diimpor dari keenam negara. Namun, pemerintahan Joe Biden AS memutuskan untuk menunda pengenaan sanksi dan lebih mendorong tercapainya konsensus.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada Pilar 1, sebanyak 137 yurisdiksi partisipan telah sepakat untuk tak mengenakan DST atau pajak yang sejenis terhitung sejak 8 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2023.

Bila Pilar 1 berlaku, yurisdiksi pasar akan memiliki kewenangan atas 25% dari residual profit yang diperoleh korporasi global. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapat global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Melalui Pilar 1, OECD memperkirakan total residual profit yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar bakal mencapai lebih dari US$125 miliar per tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra