Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Perusahaan teknologi informasi asal AS meminta Pemerintah AS untuk tetap mempertahankan kepastian pajak dan mencegah terjadinya pemajakan berganda ketika membahas aspek teknis dari solusi 2 pilar.
Information Technology Industry (ITI) memandang salah satu aspek terkait dengan Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang perlu segera diselesaikan adalah masalah pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST).
"Penghapusan DST atau pajak yang sejenis adalah hal kunci untuk mencegah fragmentasi dan destabilisasi sistem perpajakan global," jelas ITI dikutip dari Tax Notes International, Senin (21/2/2022).
Selain memastikan DST atau pajak-pajak yang sejenis dihapus, lanjut ITI, Pemerintah AS juga perlu memastikan sistem pajak yang diciptakan dari konsensus harus mudah diadministrasikan.
DST adalah pajak khusus yang dikenakan oleh beberapa negara atas perusahaan digital. Berdasarkan catatan US Trade Representative (USTR), 6 yurisdiksi yang dituding secara unilateral mengenakan DST terhadap perusahaan AS adalah Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.
AS sempat mengancam melakukan retaliasi berupa pengenaan tarif bea masuk tambahan atas barang yang diimpor dari keenam negara. Namun, pemerintahan Joe Biden AS memutuskan untuk menunda pengenaan sanksi dan lebih mendorong tercapainya konsensus.
Pada Pilar 1, sebanyak 137 yurisdiksi partisipan telah sepakat untuk tak mengenakan DST atau pajak yang sejenis terhitung sejak 8 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2023.
Bila Pilar 1 berlaku, yurisdiksi pasar akan memiliki kewenangan atas 25% dari residual profit yang diperoleh korporasi global. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapat global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.
Melalui Pilar 1, OECD memperkirakan total residual profit yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar bakal mencapai lebih dari US$125 miliar per tahun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.