UNI EROPA

Perusahaan Raksasa Digital Bakal Kena Pajak 3%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 11:51 WIB
Perusahaan Raksasa Digital Bakal Kena Pajak 3%

BRUSSEL, DDTCNews – Komisi Uni Eropa akan segera memajaki perusahaan teknologi digital raksasa seperti eBay Inc atau Twitter Inc. dengan tarif 3% atas pendapatan brutonya. Proposal tersebut rencananya akan rilis pada 21 Maret 2018.

Sebagaimana dilansir dari Bloomberg, pemberlakuan kebijakan itu dilandasi karena Komisi Eropa menilai kontribusi perusahaan teknologi digital itu selama ini lebih rendah dari nilai seharusnya.

“Negara-negara di UE masih mencari metode untuk memajaki perusahaan digital, termasuk Amazon dan Facebook, agar bisa mengetahui berapa nilai atau keuntungan yang diperoleh atas operasionalnya,” demikian isi draf proposal Uni Eropa, Jumat (16/3).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Tak hanya eBay dan Twitter, Uni Eropa pun ternyata masih mencari strategi untuk memajaki perusahaan teknologi lainnya seperti Facebook Inc dan Amazon.com Inc. Meski begitu, Komisi Eropa menyadari upaya ini hanya menjadi solusi jangka pendek saja, sembari menyiapkan kebijakan jangka panjangnya.

Pajak ini berlaku pada perusahaan teknologi digital raksasa yang menawarkan berbagai layanan seperti iklan, kanal digital multisisi, kanal interaksi sosial, hingga kanal layanan niaga baik berupa barang dan jasa.

Pengenaan pajak akan berlaku untuk perusahaan yang memiliki pendapatan tahunan global total lebih dari US$920 juta atau setara Rp12.650 miliar per tahun. Kemudian pajak itu juga berlaku pada perusahaan yang menawarkan jasa digital di kawasan Uni Eropa dengan total pendapatan US$64 juta atau Rp880 miliar per tahun.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Parameter ini bisa berubah sampai proposal kebijakan itu disahkan. Proposal itu muncul karena Komisi Ekonomi Uni Eropa memandang sistem perpajakan tradisional selain ini tidak mengakomodir kebutuhan untuk memajaki perusahaan teknologi digital.

Namun, untuk disahkan, proposal itu butuh persetujuan dari 28 negara anggota Uni Eropa, sehingga jika ada satu negara yang tidak setuju, maka penerapan kebijakan itu bisa terhambat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra