UNI EROPA

Perusahaan Raksasa Digital Bakal Kena Pajak 3%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 11:51 WIB
Perusahaan Raksasa Digital Bakal Kena Pajak 3%

BRUSSEL, DDTCNews – Komisi Uni Eropa akan segera memajaki perusahaan teknologi digital raksasa seperti eBay Inc atau Twitter Inc. dengan tarif 3% atas pendapatan brutonya. Proposal tersebut rencananya akan rilis pada 21 Maret 2018.

Sebagaimana dilansir dari Bloomberg, pemberlakuan kebijakan itu dilandasi karena Komisi Eropa menilai kontribusi perusahaan teknologi digital itu selama ini lebih rendah dari nilai seharusnya.

“Negara-negara di UE masih mencari metode untuk memajaki perusahaan digital, termasuk Amazon dan Facebook, agar bisa mengetahui berapa nilai atau keuntungan yang diperoleh atas operasionalnya,” demikian isi draf proposal Uni Eropa, Jumat (16/3).

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

Tak hanya eBay dan Twitter, Uni Eropa pun ternyata masih mencari strategi untuk memajaki perusahaan teknologi lainnya seperti Facebook Inc dan Amazon.com Inc. Meski begitu, Komisi Eropa menyadari upaya ini hanya menjadi solusi jangka pendek saja, sembari menyiapkan kebijakan jangka panjangnya.

Pajak ini berlaku pada perusahaan teknologi digital raksasa yang menawarkan berbagai layanan seperti iklan, kanal digital multisisi, kanal interaksi sosial, hingga kanal layanan niaga baik berupa barang dan jasa.

Pengenaan pajak akan berlaku untuk perusahaan yang memiliki pendapatan tahunan global total lebih dari US$920 juta atau setara Rp12.650 miliar per tahun. Kemudian pajak itu juga berlaku pada perusahaan yang menawarkan jasa digital di kawasan Uni Eropa dengan total pendapatan US$64 juta atau Rp880 miliar per tahun.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Parameter ini bisa berubah sampai proposal kebijakan itu disahkan. Proposal itu muncul karena Komisi Ekonomi Uni Eropa memandang sistem perpajakan tradisional selain ini tidak mengakomodir kebutuhan untuk memajaki perusahaan teknologi digital.

Namun, untuk disahkan, proposal itu butuh persetujuan dari 28 negara anggota Uni Eropa, sehingga jika ada satu negara yang tidak setuju, maka penerapan kebijakan itu bisa terhambat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini