PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perusahaan Punya NPWP, Belum Beroperasi? Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2024 | 15:00 WIB
Perusahaan Punya NPWP, Belum Beroperasi? Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang belum beroperasi tetapi masih memiliki NPWP berstatus aktif tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan atau perusahaan aktif, secara ketentuan perundang-undangan, wajib pajak tetap harus menyampaikan SPT Tahunan PPh meskipun belum beroperasi.

“Tetap melapor SPT Tahunan meskipun belum ada transaksi yang dilakukan sejak memiliki NPWP,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, dikutip pada Kamis (11/4/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Adapun wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan operasional atau bisa dikatakan tidak memiliki penghasilan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh dengan nominal nihil setiap akhir tahunnya.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan secara online atau mengirimkan SPT melalui jasa ekspedisi atau pos. Bagi wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik maka diwajibkan untuk melaporkan SPT secara online.

Sebelum pengisian SPT Tahunan, wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunannya secara online dapat menyiapkan terlebih dahulu hal-hal yang dibutuhkan seperti dokumen pendukung, perangkat telekomunikasi, hingga akses akun DJP Online.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pelaporan secara online dapat dilakukan salah satunya melalui e-form PDF yang ada pada DJP Online. Simak langkah-langkah pelaporannya pada artikel ‘Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi’.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jika terlambat, ada denda senilai Rp1 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP