Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang belum beroperasi tetapi masih memiliki NPWP berstatus aktif tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan atau perusahaan aktif, secara ketentuan perundang-undangan, wajib pajak tetap harus menyampaikan SPT Tahunan PPh meskipun belum beroperasi.
“Tetap melapor SPT Tahunan meskipun belum ada transaksi yang dilakukan sejak memiliki NPWP,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, dikutip pada Kamis (11/4/2024).
Adapun wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan operasional atau bisa dikatakan tidak memiliki penghasilan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh dengan nominal nihil setiap akhir tahunnya.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan secara online atau mengirimkan SPT melalui jasa ekspedisi atau pos. Bagi wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik maka diwajibkan untuk melaporkan SPT secara online.
Sebelum pengisian SPT Tahunan, wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunannya secara online dapat menyiapkan terlebih dahulu hal-hal yang dibutuhkan seperti dokumen pendukung, perangkat telekomunikasi, hingga akses akun DJP Online.
Pelaporan secara online dapat dilakukan salah satunya melalui e-form PDF yang ada pada DJP Online. Simak langkah-langkah pelaporannya pada artikel ‘Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi’.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jika terlambat, ada denda senilai Rp1 juta. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.