KEBIJAKAN KEPABEANAN

Perusahaan Punya Double Status Mita-AEO, Penetapan Mita Bisa Dicabut

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 31 Januari 2024 | 15:00 WIB
Perusahaan Punya Double Status Mita-AEO, Penetapan Mita Bisa Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Status mitra utama (Mita) Kepabeanan bisa dicabut apabila perusahaan yang bersangkutan juga mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO).

Pencabutan tersebut dilakukan guna menghindari perusahaan yang memiliki 2 status, yaitu sebagai Mita Kepabeanan dan AEO. Hal ini merupakan ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023.

“Direktur atas nama dirjen menerbitkan keputusan dirjen mengenai pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan, dalam hal MITA Kepabeanan ... telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Selain karena mendapat pengakuan AEO, terdapat 5 alasan lain yang membuat ketetapan Mita Kepabeanan dicabut. Pertama, mengajukan permohonan pencabutan keputusan dirjen mengenai penetapan sebagai Mita Kepabeanan.

Kedua, tidak menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal bukti pengiriman surat pembekuan. Ketiga, mendapat surat pembekuan penetapan sebagai Mita Kepabeanan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.

Keempat, dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang­-undangan. Kelima, tidak memenuhi persyaratan kepatuhan yang menjadi dasar penetapan sebagai Mita Kepabeanan dan/atau melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan pajak.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pencabutan penetapan sebagai Mita Kepabeanan akan dilakukan melalui keputusan dirjen bea dan cukai. Keputusan dirjen mengenai pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan itu diterbitkan dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf J PMK 128/2023.

Sebagai informasi, Mita Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Perusahaan yang ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan dapat memperoleh beragam perlakuan khusus.

Namun, penetapan perusahaan sebagai Mita Kepabeanan tidak sembarangan. Sebab, penetapan tersebut hanya diberikan terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan. Persyaratan itu di antaranya adalah memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi atas peraturan kepabeanan.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Mita Kepabeanan dan AEO pada dasarnya sama-sama merupakan pengakuan DJBC terhadap perusahaan yang memiliki kepatuhan yang sangat baik. Perusahaan yang menyandang predikat baik sebagai Mita Kepabeanan maupun AEO sama-sama akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Perbedaan yang paling mencolok di antara Mita Kepabeanan dan AEO adalah untuk menjadi AEO perusahaan bisa secara aktif mengajukan diri, sedangkan Mita merupakan penunjukan/penetapan dari DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja