PMK 145/2022

Perusahaan KITE Pengembalian Wajib Ber-CCTV, Ternyata Ini Alasan DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Perusahaan KITE Pengembalian Wajib Ber-CCTV, Ternyata Ini Alasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini mengatur perusahaan yang ditetapkan sebagai fasilitas KITE Pengembalian harus memiliki perangkat closed circuit television (CCTV).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kewajiban perusahaan fasilitas KITE Pengembalian mempunyai CCTV telah diatur melalui PMK 145/2022. Menurutnya, kewajiban memasang CCTV juga sudah menjadi hal yang wajar untuk mempermudah DJBC melakukan pengawasan kepada penerima fasilitas.

"Pemasangan CCTV ini seyogianya sudah menjadi hal yang lazim bagi perusahaan pada saat ini," katanya, Jumat (28/10/2022).

Nirwala mengatakan badan usaha harus memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pengembalian. Salah satunya, memiliki CCTV yang dapat diakses secara langsung dan online oleh DJBC untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran barang dan bahan serta hasil produksi.

Dia menilai para pelaku usaha kebanyakan sudah memasang CCTV sebagai salah satu cara mengamankan tempat usahanya. Apalagi pada perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian yang banyak mengimpor barang atau bahan baku untuk diolah, keberadaan CCTV menjadi makin penting.

"Ketentuan PMK 145/2022 ini bisa dikatakan untuk lebih memanfaatkan CCTV yang sudah tersedia di perusahaan-perusahaan yang ujungnya malah membantu pihak manajemen atau owner dalam memastikan keamanan aset mereka terutama bahan baku," ujarnya.

Selain soal pemasangan CCTV, PMK 145/2022 mengatur 4 kriteria lain yang harus dipenuhi perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian. Pertama, memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan.

Kedua, memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta hasil produksi sejak permohonan penetapan sebagai perusahaan KITE Pengembalian diajukan. Ketiga, memiliki sistem pengendalian internal yang memadai.

Terakhir, memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan di antaranya memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan, dapat diakses secara langsung dan online oleh DJBC, dan menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan. (sap)


Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra