AMERIKA SERIKAT

Perusahaan AS yang Bayar Pajak ke Rusia Bakal Dapat Disinsentif

Vallencia | Minggu, 22 Mei 2022 | 10:00 WIB
Perusahaan AS yang Bayar Pajak ke Rusia Bakal Dapat Disinsentif

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Senator Amerika Serikat (AS) mulai memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) yang menolak pengkreditan pajak luar negeri atas pembayaran pajak kepada Rusia.

Senator AS Ron Wyden dan Rob Portman menyatakan wajib pajak AS seharusnya tidak membayar pajak kepada Rusia. Alasannya, dana tersebut dapat digunakan untuk menyubsidi mesin perang Rusia dalam melawan Ukraina.

“Wajib pajak Amerika seharusnya tidak menyubsidi mesin perang Rusia,” kata Wyden dan Portman dalam pernyataan Bersama, dikutip pada Minggu (22/5/2022)

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saat ini, perang antara Rusia dengan Ukraina masih berlangsung. AS yang turut terlibat dalam konflik kedua negara tersebut pun membentuk RUU yang menolak pengkreditan pajak luar negeri atas perusahaan yang membayar pajaknya kepada Rusia.

Seperti dilansir financialregnews.com, RUU tersebut merupakan bentuk dukungan AS terhadap Ukraina sekaligus wujud pertentangan terhadap aksi Rusia dalam memerangi Ukraina. Kini, RUU tersebut tengah ditinjau oleh para pemangku kepentingan dan beberapa pakar.

Apabila RUU tersebut disahkan, perusahaan AS yang melakukan pembayaran pajak ke Rusia akan menghadapi pemajakan berganda. Hal ini dikarenakan pajak yang telah dibayarkan ke Rusia tidak dapat dikreditkan sehingga dipajaki kembali oleh AS.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Jika perusahaan memilih tetap melakukan bisnis di Rusia dan membayar pajak kepada pemerintah Putin, mereka harus kehilangan kredit pajak luar negeri dan pengurangan pajak yang dibayarkan ke Rusia di AS,” ujar para senator AS.

Sampai sejauh ini, AS telah memiliki 4 daftar negara yang atas pembayaran pajaknya dianggap tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kredit pajak luar negeri. Keempat negara yang dimaksud ialah Korea Utara, Iran, Suriah, dan Sudan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN