AMERIKA SERIKAT

Perusahaan AS yang Bayar Pajak ke Rusia Bakal Dapat Disinsentif

Vallencia | Minggu, 22 Mei 2022 | 10:00 WIB
Perusahaan AS yang Bayar Pajak ke Rusia Bakal Dapat Disinsentif

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Senator Amerika Serikat (AS) mulai memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) yang menolak pengkreditan pajak luar negeri atas pembayaran pajak kepada Rusia.

Senator AS Ron Wyden dan Rob Portman menyatakan wajib pajak AS seharusnya tidak membayar pajak kepada Rusia. Alasannya, dana tersebut dapat digunakan untuk menyubsidi mesin perang Rusia dalam melawan Ukraina.

“Wajib pajak Amerika seharusnya tidak menyubsidi mesin perang Rusia,” kata Wyden dan Portman dalam pernyataan Bersama, dikutip pada Minggu (22/5/2022)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, perang antara Rusia dengan Ukraina masih berlangsung. AS yang turut terlibat dalam konflik kedua negara tersebut pun membentuk RUU yang menolak pengkreditan pajak luar negeri atas perusahaan yang membayar pajaknya kepada Rusia.

Seperti dilansir financialregnews.com, RUU tersebut merupakan bentuk dukungan AS terhadap Ukraina sekaligus wujud pertentangan terhadap aksi Rusia dalam memerangi Ukraina. Kini, RUU tersebut tengah ditinjau oleh para pemangku kepentingan dan beberapa pakar.

Apabila RUU tersebut disahkan, perusahaan AS yang melakukan pembayaran pajak ke Rusia akan menghadapi pemajakan berganda. Hal ini dikarenakan pajak yang telah dibayarkan ke Rusia tidak dapat dikreditkan sehingga dipajaki kembali oleh AS.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Jika perusahaan memilih tetap melakukan bisnis di Rusia dan membayar pajak kepada pemerintah Putin, mereka harus kehilangan kredit pajak luar negeri dan pengurangan pajak yang dibayarkan ke Rusia di AS,” ujar para senator AS.

Sampai sejauh ini, AS telah memiliki 4 daftar negara yang atas pembayaran pajaknya dianggap tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kredit pajak luar negeri. Keempat negara yang dimaksud ialah Korea Utara, Iran, Suriah, dan Sudan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra