PER-2/PJ/2023

Perum Peruri Perbarui Sistem, DJP Revisi Regulasi Meterai Elektronik

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Mei 2023 | 10:30 WIB
Perum Peruri Perbarui Sistem, DJP Revisi Regulasi Meterai Elektronik

Tampilan depan dokumen PER-2/PJ/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui ketentuan tentang tata cara pemungutan bea meterai dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik. Ketentuan diperbarui lewat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2023 yang mengubah PER-26/PJ/2021.

Merujuk pada bagian pertimbangan, disebutkan bahwa Perum Peruri selaku pihak yang ditugasi untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik sedang melakukan penyempurnaan sistem. Akibat adanya penyempurnaan sistem tersebut, pemungut bea meterai perlu melakukan penyesuaian agar dapat terintegrasi dengan sistem meterai elektronik.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemungutan bea meterai, serta mempersiapkan sistem pemungutan bea meterai yang memadai, perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai jangka waktu integrasi sistem meterai elektronik yang telah diatur dalam PER-26/PJ/2021," bunyi bagian pertimbangan dari PER-2/PJ/2023, dikutip Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PER-2/PJ/2023, yang dimaksud dengan kegagalan sistem yakni, pertama, ketika sistem meterai elektronik tidak dapat diakses, tidak memberikan respons terhadap proses pembubuhan meterai elektronik, atau meterai tidak dapat dibubuhkan pada dokumen elektronik berdasarkan pemberitahuan Perum Peruri.

Kedua, kegagalan sistem meterai elektronik adalah ketika proses integrasi antara sistem yang digunakan pemungut dan sistem meterai elektronik memerlukan penyesuaian penyesuaian agar dapat digunakan untuk membubuhkan meterai elektronik.

Dalam hal ini, pemungut bea meterai memiliki waktu selama 6 bulan untuk mengintegrasikan sistemnya dengan sistem meterai elektronik. Bila jangka waktu 6 bulan tersebut tidak dapat dipenuhi, pemungut bea meterai dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu integrasi sistem. Perpanjangan jangka waktu diberikan maksimal 3 bulan.

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu integrasi sistem harus disampaikan secara tertulis sebelum jangka waktu 6 bulan berakhir dan harus dilampiri dengan alasan perpanjangan serta perkiraan waktu penyelesaian proses integrasi.

Dengan berlakunya PER-2/PJ/2023, pemungut bea meterai yang ditetapkan sebelum berlakunya PER-2/PJ/2023 dapat menyelesaikan proses integrasi hingga 31 Desember 2023.

PER-2/PJ/2023 telah ditetapkan pada 31 Maret 2023 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Percetakan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra