KONSULTASI PAJAK

Perubahan PTKP Karena Menikah

Rabu, 18 Maret 2020 | 17:14 WIB
Perubahan PTKP Karena Menikah

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAAT ini saya bekerja sebagai staf akuntansi di suatu perusahaan suplemen kesehatan. Saya baru saja menikah pada 2 Januari lalu. Pertanyaan saya, jika saya melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan akhir bulan ini, apakah saya sudah bisa mengganti status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) saya dari tidak kawin (TK) menjadi kawin (K) dan mendapatkan tambahan PTKP?

Pratama, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Pratama atas pertanyaannya. Ketentuan tentang PTKP telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang berbunyi:

“(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

  1. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  4. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.”

Selanjutnya, Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPh menyatakan bahwa:

Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.

Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2009, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.”

Berdasarkan informasi, jika Bapak Pratama menikah setelah 1 Januari maka PTKP Bapak Pratama baru dapat berubah pada tahun depannya atau untuk tahun pajak 2020. Adapun untuk pelaporan SPT Tahunan yang rencananya akan dilakukan akhir bulan ini, karena SPT Tahunan yang akan dilaporkan adalah untuk tahun 2019, maka PTKP Bapak Pratama tidak dapat berubah. Untuk itu, yang menjadi patokan besaran PTKP adalah keadaan saat awal tahun (1 Januari), bukan keadaan saat pelaporan SPT Tahunan.

Lebih lanjut, perubahan PTKP tersebut dapat berubah untuk tahun pajak 2020, di mana status PTKP Bapak Pratama akan berubah dari TK menjadi K dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Adapun besaran PTKP saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.03/2016 tentang Penyesuaian Besaran PTKP.

Besarnya PTKP menurut PMK 101/2016 adalah sebagai berikut:

  • Rp54.000.000, untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4.500.000, tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp54.000.000, tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh;
  • Rp4.500.000, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Sebagai ilustrasi, untuk tahun pajak 2019 Bapak Pratama masih menggunakan PTKP sebesar Rp54.000.000. Namun untuk tahun pajak 2020, PTKP dapat ditambah Rp4.500.000 sehingga menjadi Rp58.500.000. Penambahan PTKP juga dapat terjadi apabila istri dari Bapak Pratama memilih untuk menjalankan kewajiban pajak secara bersama-sama (satu NPWP dengan suami), sehingga PTKP akan bertambah lagi sebesar Rp54.000.000, dengan kata lain secara total menjadi Rp112.500.000.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu kesulitan Bapak Pratama. )

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN