KEBIJAKAN PAJAK

Perubahan Kebijakan Pajak Baru Efektif 2021, Begini Komentar Apindo

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 06:01 WIB
Perubahan Kebijakan Pajak Baru Efektif 2021, Begini Komentar Apindo

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memilih realistis dalam menyambut perubahan kebijakan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan kluster perpajakan dalam UU Cipta Kerja mencakup banyak perubahan yang harus dijabarkan lebih lanjut melalui aturan turunan baik Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurutnya, beleid penjelas harus segera rilis sebagai panduan pelaksanaan kebijakan perpajakan pelaku usaha. "Memang seharusnya itu secepatnya, karena masih banyak yang perlu diatur lebih lanjut atau dipertegas," katanya Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Siddhi menuturkan perkembangan dan dinamika terkini UU Cipta Kerja juga perlu diperhatikan pemerintah. Oleh karena itu, pelaku usaha memilih opsi realistis untuk implementasi penuh perubahan kebijakan perpajakan dalam beleid ini baru bisa efektif berlaku untuk tahun pajak 2021.

Dia menjelaskan dengan berbagai dinamika terkait UU Cipta Kerja di masyarakat pemerintah akan cenderung berhati-hati dalam menyusun atau mengeluarkan beleid turunan dari UU Cipta Kerja.

Selain itu, saat ini sudah memasuki kuartal terakhir 2020 dan perubahan kebijakan tidak banyak memengaruhi pelaku usaha. "Kalau melihat kondisi seperti ini juga sepertinya baru bisa diterapkannya tahun depan rasa-rasanya. Ini saja sudah akan masuk November," imbuhnya.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Seperti diketahui, sikap realistis pelaku usaha ini juga terlihat dari posisi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) terkait regulasi turunan kluster perpajakan UU Cipta Kerja.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai aturan turunan baru akan rilis saat Presiden Joko Widodo resmi meneken UU Cipta Kerja hasil pembahasan DPR.

Sebagai informasi, klaster Perpajakan memuat perubahan 4 UU, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Perubahan dalam 4 beleid tersebut akan diatur dalam bentuk regulasi turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Oktober 2020 | 15:18 WIB

Seperti banyak hal ada yang pro dan ada yang kontra, namun hal tersebut juga timbul akibat adanya ketidakpastian hukum. Saya setuju harus diturunkan dalam PMK atau PP agar lebih jelas lagi secara teknis pula.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN