KEBIJAKAN PAJAK

Perubahan Kebijakan Pajak Baru Efektif 2021, Begini Komentar Apindo

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 06:01 WIB
Perubahan Kebijakan Pajak Baru Efektif 2021, Begini Komentar Apindo

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memilih realistis dalam menyambut perubahan kebijakan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan kluster perpajakan dalam UU Cipta Kerja mencakup banyak perubahan yang harus dijabarkan lebih lanjut melalui aturan turunan baik Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurutnya, beleid penjelas harus segera rilis sebagai panduan pelaksanaan kebijakan perpajakan pelaku usaha. "Memang seharusnya itu secepatnya, karena masih banyak yang perlu diatur lebih lanjut atau dipertegas," katanya Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Siddhi menuturkan perkembangan dan dinamika terkini UU Cipta Kerja juga perlu diperhatikan pemerintah. Oleh karena itu, pelaku usaha memilih opsi realistis untuk implementasi penuh perubahan kebijakan perpajakan dalam beleid ini baru bisa efektif berlaku untuk tahun pajak 2021.

Dia menjelaskan dengan berbagai dinamika terkait UU Cipta Kerja di masyarakat pemerintah akan cenderung berhati-hati dalam menyusun atau mengeluarkan beleid turunan dari UU Cipta Kerja.

Selain itu, saat ini sudah memasuki kuartal terakhir 2020 dan perubahan kebijakan tidak banyak memengaruhi pelaku usaha. "Kalau melihat kondisi seperti ini juga sepertinya baru bisa diterapkannya tahun depan rasa-rasanya. Ini saja sudah akan masuk November," imbuhnya.

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Seperti diketahui, sikap realistis pelaku usaha ini juga terlihat dari posisi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) terkait regulasi turunan kluster perpajakan UU Cipta Kerja.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai aturan turunan baru akan rilis saat Presiden Joko Widodo resmi meneken UU Cipta Kerja hasil pembahasan DPR.

Sebagai informasi, klaster Perpajakan memuat perubahan 4 UU, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Perubahan dalam 4 beleid tersebut akan diatur dalam bentuk regulasi turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Oktober 2020 | 15:18 WIB

Seperti banyak hal ada yang pro dan ada yang kontra, namun hal tersebut juga timbul akibat adanya ketidakpastian hukum. Saya setuju harus diturunkan dalam PMK atau PP agar lebih jelas lagi secara teknis pula.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global