ADMINISTRASI PAJAK

Perubahan Data Perpajakan Bisa Dilakukan Online, Simak Caranya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Februari 2022 | 06:30 WIB
Perubahan Data Perpajakan Bisa Dilakukan Online, Simak Caranya

Poster layanan perubahan data perpajakan oleh DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah mempermudah mekanisme perubahan data perpajakan bagi wajib pajak. Perubahan data kini bisa dilakukan secara daring.

Caranya dengan menghubungi Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id.

“Waktu pelayanan berlangsung pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB,” tulis DJP dalam akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:
Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Adapun data-data perpajakan yang dapat diubah melalui layanan tersebut antara lain alamat tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, dan status kewarganegaraan/kebangsaan.

Tidak hanya itu, layanan telepon dan live chat tersebut juga memfasilitasi wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-efektif (NE).

Terlebih dahulu ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengaktifkan kembali NPWP berstatus NE yakni NPWP, nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, dan nomor telepon atau telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Terakhir, electronic filing identification number (EFIN) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang telah jatuh tempo, bagi wajib pajak badan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’