PERTUMBUHAN EKONOMI

Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,4%-5,9%, Begini Hitungan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 April 2022 | 11:21 WIB
Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,4%-5,9%, Begini Hitungan Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pidato di acara sosialisasi Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/3/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memasang target pertumbuhan ekonomi nasional pada 2023 berada di rentang 5,4% hingga 5,9% year on year (yoy).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan target tersebut dipasang dengan pertimbangan agar Indonesia terhindar dari middle income trap. Guna mencapai hal tersebut, Indonesia memang perlu menjaga angka pertumbuhan ekonomi jangka menengah dengan rata-rata sekitar 6%.

“Dalam kondisi seperti ini, pertumbuhan ekonomi akan mendorong Indonesia, namun dari sisi fiskal kita harus tetap fleksibel dan hati-hati. Kita harus tetap memposisikan posisi fiskal sebagai shock absorber namun tetap harus hati-hati,” jelas Wamenkeu dalam acara Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus) Bappenas 2022, dikutip pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Wamenkeu optimistis target tersebut bisa tercapai sehingga mampu melanjutkan pemulihan ekonomi. Adapun angka tersebut di atas perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini yang berada pada 5,1%-5,2% yoy. Namun, angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 versi IMF sebesar 6% yoy.

Sementara itu selama 2 tahun terakhir saat menghadapi pandemi, Wamenkeu mengatakan, APBN sudah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang besar. Namun, ujarnya, dengan mulai adanya pemulihan ekonomi maka sumber pertumbuhan ekonomi harus juga didukung dari sisi konsumsi dan investasi.

“Begitu konsumsi bisa tumbuh, begitu investasi bisa tumbuh, dan karena kita memasuki pemulihan maka fiskal melakukan konsolidasi. Fiskal kita konsolidasikan lagi supaya kondisi APBN-nya kembali menjadi lebih sehat dan menjadi lebih siap siaga lagi kalau [sewaktu-waktu] kita mengalami shock yang baru. Dan tentu konsolidasi fiskal ini dalam perspektif makro dan perspektif fiskal serta juga kredibilitasnya harus kita jaga,” lanjut Wamenkeu.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Di sisi lain, Wamenkeu mengatakan konsolidasi fiskal dengan mengembalikan kembali batasan defisit APBN di bawah 3% dari PDB menjadi suatu keharusan sebagai jangkar stabilitas makro. Dia bilang bahwa beberapa lembaga pemeringkat/rating dunia menghargai dan memberikan apresiasi terhadap kebijakan makro ekonomi Indonesia ini.

“Kita selalu mengatakan bahwa komitmen konsolidasi fiskal kita menjadi salah satu pilar kredibilitas kebijakan makro di Indonesia. Kita akan jaga ini,” kata Wamenkeu.

Wamenkeu menegaskan bahwa peran APBN akan terus dijaga supaya tetap fleksibel, antisipatif, dan responsif. Dari sisi pendapatan negara, pemerintah akan terus melakukan konsolidasi pendapatan. Pemerintah akan mendukung konsolidasi APBN menuju defisit di bawah 3% pada tahun depan.

Pagu alokasi anggaran belanja K/L juga akan dijaga sehingga tetap akan mendorong pertumbuhan ekonomi, namun menjadi lebih efisien, efektif, dan produktif. Selain itu, penajaman belanja akan terus dilakukan, fleksibilitas belanja akan terus diantisipasi, dan dengan diikuti peningkatan pelayanan publik untuk masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan