PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,3%-5,9%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 20 Mei 2022 | 12:30 WIB
Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,3%-5,9%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memasang asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 di rentang 5,3%-5,9%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perekonomian Indonesia masih akan diliputi ketidakpastian global pada tahun depan. Meski demikian, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Proses pemulihan ekonomi masih menghadapi tantangan yang harus direspons dengan kebijakan makro ekonomi, kebijakan fiskal, dan kebijakan struktural yang tepat," katanya dalam rapat paripurna DPR dengan agenda penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sri Mulyani mengatakan inflasi pada 2023 diproyeksikan berada pada kisaran 2,0%-4,0%, sedangkan tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,34%-9,16%. Sementara itu, nilai tukar rupiah ditargetkan berada pada kisaran Rp14.300 hingga Rp14.800 per dolar AS.

Pemerintah mengasumsikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) berada pada kisaran US$80-US$100 per barel, lifting minyak bumi 619.000-680.000 barel per hari, dan lifting gas bumi 1,02-1,11 juta barel setara minyak per hari.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah menyusun asumsi makro 2022 dengan mempertimbangkan berbagai dinamika, risiko ketidakpastian, serta potensi pemulihan ekonomi global dan nasional tahun depan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selain pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya selesai, menurut Sri, ada 2 tantangan besar lain yang perlu diwaspadai, yakni lonjakan inflasi global, terutama akibat perang Rusia dan Ukraina, serta percepatan pengetatan kebijakan moneter global, khususnya di Amerika Serikat (AS).

Menurutnya, APBN akan tetap berperan sebagai shock absorber dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional.

"Untuk antisipasi ketidakpastian, dibutuhkan strategi mitigasi risiko yang lebih solid dengan mendorong implementasi automatic stabilizer," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses