PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,3%-5,9%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 20 Mei 2022 | 12:30 WIB
Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,3%-5,9%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memasang asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 di rentang 5,3%-5,9%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perekonomian Indonesia masih akan diliputi ketidakpastian global pada tahun depan. Meski demikian, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Proses pemulihan ekonomi masih menghadapi tantangan yang harus direspons dengan kebijakan makro ekonomi, kebijakan fiskal, dan kebijakan struktural yang tepat," katanya dalam rapat paripurna DPR dengan agenda penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan inflasi pada 2023 diproyeksikan berada pada kisaran 2,0%-4,0%, sedangkan tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,34%-9,16%. Sementara itu, nilai tukar rupiah ditargetkan berada pada kisaran Rp14.300 hingga Rp14.800 per dolar AS.

Pemerintah mengasumsikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) berada pada kisaran US$80-US$100 per barel, lifting minyak bumi 619.000-680.000 barel per hari, dan lifting gas bumi 1,02-1,11 juta barel setara minyak per hari.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah menyusun asumsi makro 2022 dengan mempertimbangkan berbagai dinamika, risiko ketidakpastian, serta potensi pemulihan ekonomi global dan nasional tahun depan.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Selain pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya selesai, menurut Sri, ada 2 tantangan besar lain yang perlu diwaspadai, yakni lonjakan inflasi global, terutama akibat perang Rusia dan Ukraina, serta percepatan pengetatan kebijakan moneter global, khususnya di Amerika Serikat (AS).

Menurutnya, APBN akan tetap berperan sebagai shock absorber dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional.

"Untuk antisipasi ketidakpastian, dibutuhkan strategi mitigasi risiko yang lebih solid dengan mendorong implementasi automatic stabilizer," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?