PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,3%-5,9%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 20 Mei 2022 | 12:30 WIB
Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,3%-5,9%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memasang asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 di rentang 5,3%-5,9%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perekonomian Indonesia masih akan diliputi ketidakpastian global pada tahun depan. Meski demikian, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Proses pemulihan ekonomi masih menghadapi tantangan yang harus direspons dengan kebijakan makro ekonomi, kebijakan fiskal, dan kebijakan struktural yang tepat," katanya dalam rapat paripurna DPR dengan agenda penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan inflasi pada 2023 diproyeksikan berada pada kisaran 2,0%-4,0%, sedangkan tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,34%-9,16%. Sementara itu, nilai tukar rupiah ditargetkan berada pada kisaran Rp14.300 hingga Rp14.800 per dolar AS.

Pemerintah mengasumsikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) berada pada kisaran US$80-US$100 per barel, lifting minyak bumi 619.000-680.000 barel per hari, dan lifting gas bumi 1,02-1,11 juta barel setara minyak per hari.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah menyusun asumsi makro 2022 dengan mempertimbangkan berbagai dinamika, risiko ketidakpastian, serta potensi pemulihan ekonomi global dan nasional tahun depan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya selesai, menurut Sri, ada 2 tantangan besar lain yang perlu diwaspadai, yakni lonjakan inflasi global, terutama akibat perang Rusia dan Ukraina, serta percepatan pengetatan kebijakan moneter global, khususnya di Amerika Serikat (AS).

Menurutnya, APBN akan tetap berperan sebagai shock absorber dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional.

"Untuk antisipasi ketidakpastian, dibutuhkan strategi mitigasi risiko yang lebih solid dengan mendorong implementasi automatic stabilizer," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN