PROFIL PERPAJAKAN AUSTRALIA

Pertengahan 2017, Negeri Kangguru Bakal Pajaki Dunia Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2016 | 18:32 WIB
Pertengahan 2017, Negeri Kangguru Bakal Pajaki Dunia Online

NEGARA yang memiliki nama resmi Persemakmuran Australia ini terkenal sebagai negara pengekspor daging dan wol terbesar di dunia. Australia Merupakan negara yang masuk dalam kategori negara maju, hal ini dikarenakan pendapatan per kapita penduduk Australia yang digolongkan tinggi.

Kendati demikian, selama 2 tahun terakhir pendapatan per kapita di negara ini justru mengalami penurunan, di tahun 2015 pendapatan per kapita Australia mencapai US$56.327.

Kinerja perekonomian Australia masih dinilai tetap kuat meskipun terjadi perlambatan ekonomi di China yang telah berdampak pada ekspor Australia.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sejak dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Australia tumbuh dengan rata-rata sekitar 3% per tahun. Pada tahun 2015, pertumbuhan ekonominya berada di level 2,25% dengan nilai produk domestik bruto (PDB) Australi sekitar US$1,34 triliun.

Sistem Perpajakan

OTORITAS pajak Negeri Kangguru (ATO) menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 30%. Namun, sejak 1 Juli 2015 tarif tersebut diturunkan menjadi 28,5% khusus bagi perusahaan yang memiliki omzet tahunan secara keseluruhan di bawah AUD2 juta (Rp19,8 miliar).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Untuk PPh orang pribadi, ATO memberlakukan tarif progresif mulai dari 0-45%. Sementara, terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN), ATO telah menetapkan tarif standar sebesar 10% untuk semua barang dan jasa. Baru-baru ini ATO telah merilis ketentuan pemungutan atas penyerahan jasa dan penjualan produk digital dari luar negeri.

Mulai 1 Juli 2017 mendatang, berbagai jenis jasa dan produk digital, mulai dari streaming sampai mengunduh produk digital seperti film, lagu, permainan, dan e-book serta akan dikenakan PPN.

Sementara itu, pemerintah Negara Bagian Australia Selatan akan menerapkan pajak judi dengan tarif 15% kepada perusahaan penyedia jasa judi online.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Selain itu, pemerintah Australia mengenakan pajak sebesar AUD55 atau setara dengan Rp556 ribu untuk setiap orang, baik warga negara Australia maupun warga negara lain, yang melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu menggunakan transportasi udara maupun laut, masuk dan keluar Australia.

Hingga saat ini, negara Australia telah melakukan penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan lebih dari 50 negara. Terakit dengan aturan transfer pricing, ATO telah merilis panduan mengenai bagaimana suatu perusahaan multinasional bisa terlepas dari kewajiban untuk menyerahkan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) berupa country-by-country reports (CbCR).

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Monarki Konstitusional
PDB Nominal US$ 1,34 triliun (2015)
Pertumbuhan ekonomi 2,25% (2015)
Populasi 23,78 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 25,8% (2015)
Otoritas Pajak Australian Taxation Office
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 30%
Tarif PPh Orang Pribadi 0% - 45%
Tarif PPN 10%
Tarif pajak dividen 30%
Tarif pajak royalti 30%
Tarif bunga 10%
Tax Treaty 50 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini