PERKUMPULAN TAX CENTER DAN AKADEMISI PAJAK SELURUH INDONESIA

PERTAPSI Bentuk 3 Korwil Baru: Jabar I, Lampung, dan Sumut II

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2024 | 13:25 WIB
PERTAPSI Bentuk 3 Korwil Baru: Jabar I, Lampung, dan Sumut II

Berfoto bersama dalam seremonial pembentukan 3 Korwil PERTAPSI di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI). 

DEPOK, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) resmi membentuk 3 koordinator wilayah (Korwil) pada hari ini, Kamis (28/11/2024). Acara digelar di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI).

Pertama, Korwil Jawa Barat I. Ketua Wilayah: Umi Narimawati. Wakil Ketua Wilayah: Agus Puji Priyono. Sekretaris: Mari Maryati. Bendahara: Monica Paramita Ratna Putri Dewanti.

Kedua, Korwil Lampung. Ketua Wilayah: Ninuk Dewi Kesumaningrum. Wakil Ketua Wilayah: Nedi Hendri. Sekretaris: Kamadie Sumanda Syafis. Bendahara: Neny Desriani.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketiga, Korwil Sumatera Utara II. Ketua Wilayah: Yolanda Ferida. Wakil Ketua Wilayah: Rexon Nainggolan. Sekretaris: Hendri Sembiring. Bendahara: Adat Muli Peranginangin.

Dengan pembentukan tersebut, PERTAPSI hingga saat ini sudah memiliki 16 Korwil. Adapun 13 Korwil lainnya adalah Sumatera Utara I; Sumatera Barat dan Jambi; Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung; Jakarta Pusat; Jakarta Timur; dan Banten.

Kemudian, Jawa Barat III; Daerah Istimewa Yogyakarta; Jawa Timur I; Jawa Timur II; Kalimantan Timur dan Utara; Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; serta Nusa Tenggara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun 16 Korwil lainnya yang diupayakan untuk segera dibentuk antara lain Aceh; Riau; Kepulauan Riau; Jakarta Barat; Jakarta Selatan I; Jakarta Selatan II; Jakarta Utara; Jawa Barat II; Jawa Tengah I; Jawa Tengah II; serta Jawa Timur III.

Kemudian, Kalimantan Barat; Kalimantan Selatan dan Tengah; Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Bali; serta Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Sebagai informasi, pendirian PERTAPSI telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Perkumpulan ini bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan NKRI.

Pemenuhan tanggung jawab itu dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Adapun pembentukan 3 Korwil tersebut dilakukan bersamaan dengan acara seminar nasional yang diselenggarakan PERTAPSI. Dalam acara ini juga diluncurkan buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Simak ‘Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak