ADMINISTRASI PAJAK

Persiapan Implementasi Coretax System, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2023 | 17:35 WIB
Persiapan Implementasi Coretax System, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system) yang baru.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan implementasi coretax system direncanakan mulai 1 Januari 2024. Sebanyak 21 proses bisnis yang sedang dalam tahap pembaruan akan dimplementasikan mulai 1 Januari 2024. Simak Fokus bertajuk Digitalisasi Administrasi Pajak, Bukan Hanya Urusan Teknologi.

“Saya siapkan prakondisi atau kebutuhan yang diperlukan sistem coretax. Apa saja? Banyak karena sistem pasti butuh data. Termasuk kesiapan orang di sekeliling kita dengan sistem baru,” ujarnya dalam wawancara eksklusif dengan DDTCNews, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berbagai persiapan yang dilakukan pada saat ini dilakukan agar implementasi sistem yang baru bisa optimal. Salah satu persiapannya tentang interoperability dengan para pihak. Hal ini, sambungnya, tidak bisa dihindari karena data yang dikelola DJP merupakan data internal.

“Wajib pajak sampaikan [data] ke kita. Terus, ada data dari para pihak, kementerian/lembaga. Saya pakai backbone-nya kan Dukcapil karena sudah bicara implementasi NIK-NPWP,” imbuh Suryo.

Interoperabilitas dengan pihak selain Dukcapil juga sudah dijalankan selama ini. Namun, DJP ingin pertukaran data bisa dilakukan secara real time tanpa perantara. Hal inilah yang bisa dilakukan saat coretax system diimplementasikan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Saya ingin kalau bisa pakai ‘selang’, kenapa harus pakai ‘pos’. Terhubung. Jadi, lebih bagus kita sambung daripada kita kirim-kirim. Dengan bank kita jalankan. Pokoknya data apa saja kita ambil, tapi yang penting satu [yakni] parameter identitas harus sama. Makanya, di UU HPP, kita pakai NIK,” kata Suryo.

Suryo mengatakan pada 2023, pekerjaan rumah yang besar DJP terkait dengan coretax system. Adapun coretax baru sistem. DJP akan mempersiapkan ekosistem di sekelilingnya, termasuk penguatan compliance risk management (CRM).

“Jadi, di 2023, itu yang menjadi PR (pekerjaan rumah) saya sebetulnya. Menyelesaikan coretax sendiri. Coretax itu kan baru sistem inti ya. Nanti saya siapin yang diperlukan sekelilingnya. Kemudian, kami siapkan penajaman proses bisnis,” jelas Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN