SENGKETA PAJAK

Persentase Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak Terus Meningkat

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Maret 2022 | 06:00 WIB
Persentase Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak Terus Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus meningkatkan persentase jumlah putusan yang dimenangkan di Pengadilan Pajak, meskipun targetnya masih belum tercapai.

Merujuk realisasi indikator kinerja utama (IKU) pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021, persentase jumlah putusan yang mempertahankan objek banding/gugatan di Pengadilan Pajak belum mencapai target 44%.

"Persentase jumlah putusan yang mempertahankan objek banding/gugatan di Pengadilan Pajak pada 2019 sebesar 40,54%, tahun 2020 naik menjadi 43,10%. Pada 2021, naik menjadi 43,25%," tulis DJP, dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

DJP mencatat setidaknya terdapat 2 kendala yang membuat realisasi IKU belum tercapai. Pertama, hingga saat ini belum ada ketentuan yang membatasi wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas jumlah yang disetujui wajib pajak pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Kedua, DJP mencatat strategi pemenangan kasus masih belum seragam. Untuk mengatasi persoalan tersebut, DJP telah memberikan masukan secara kepada instansi vertikal dan juga telah melakukan bedah kasus strategis.

Selain itu, bimbingan teknis juga dilakukan di kantor wilayah untuk mengoreksi kasus-kasus yang lemah. Otoritas pajak juga memberikan feeding ke direktorat terkait atas kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kemudian, seluruh upaya penyelesaian masalah di atas akan tetap dilanjutkan pada 2022. Tahun ini, DJP akan melakukan in house training guna meningkatkan kompetensi penelaah keberatan di lingkungan DJP.

Pada 2021, Pengadilan Pajak tercatat telah mengeluarkan 12.959 putusan. Putusan yang menyatakan mengabulkan seluruhnya tercatat mencapai 5.338 putusan, sedangkan yang mengabulkan sebagian sebanyak 2.590 putusan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP