SENGKETA PAJAK

Persentase Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak Terus Meningkat

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Maret 2022 | 06:00 WIB
Persentase Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak Terus Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus meningkatkan persentase jumlah putusan yang dimenangkan di Pengadilan Pajak, meskipun targetnya masih belum tercapai.

Merujuk realisasi indikator kinerja utama (IKU) pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021, persentase jumlah putusan yang mempertahankan objek banding/gugatan di Pengadilan Pajak belum mencapai target 44%.

"Persentase jumlah putusan yang mempertahankan objek banding/gugatan di Pengadilan Pajak pada 2019 sebesar 40,54%, tahun 2020 naik menjadi 43,10%. Pada 2021, naik menjadi 43,25%," tulis DJP, dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

DJP mencatat setidaknya terdapat 2 kendala yang membuat realisasi IKU belum tercapai. Pertama, hingga saat ini belum ada ketentuan yang membatasi wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas jumlah yang disetujui wajib pajak pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Kedua, DJP mencatat strategi pemenangan kasus masih belum seragam. Untuk mengatasi persoalan tersebut, DJP telah memberikan masukan secara kepada instansi vertikal dan juga telah melakukan bedah kasus strategis.

Selain itu, bimbingan teknis juga dilakukan di kantor wilayah untuk mengoreksi kasus-kasus yang lemah. Otoritas pajak juga memberikan feeding ke direktorat terkait atas kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kemudian, seluruh upaya penyelesaian masalah di atas akan tetap dilanjutkan pada 2022. Tahun ini, DJP akan melakukan in house training guna meningkatkan kompetensi penelaah keberatan di lingkungan DJP.

Pada 2021, Pengadilan Pajak tercatat telah mengeluarkan 12.959 putusan. Putusan yang menyatakan mengabulkan seluruhnya tercatat mencapai 5.338 putusan, sedangkan yang mengabulkan sebagian sebanyak 2.590 putusan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP