PERPRES 111/2022

Perpres Baru, Jokowi Minta Pencapaian Sasaran SDGs Dipercepat

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 September 2022 | 13:00 WIB
Perpres Baru, Jokowi Minta Pencapaian Sasaran SDGs Dipercepat

Tampilan muka dokumen Perpres 111/2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Perpres 111/2022 mengenai pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).

Beleid ini diundangkan guna mempercepat pencapaian target-target pada SDGs oleh seluruh stakeholder baik pada level pusat maupun daerah.

"Berdasarkan dekade aksi (decade of action), pelaksanaan SDGs telah memasuki 10 tahun sehingga diperlukan upaya percepatan pencapaian target oleh seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah," bunyi bagian pertimbangan Perpres 111/2022, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Melalui perpres ini, Presiden Jokowi menetapkan sasaran SDGs nasional 2024 yang disusun dengan mengacu sasaran global SDGs pada 2030 dan sasaran pada RPJMN 2020-2024.

Tak hanya menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga (K/L) pada level pusat dan pemda, sasaran SDGs nasional 2024 pada Perpres 111/2022 juga menjadi acuan bagi ormas, filantropi, pengusaha, akademisi, dan stakeholder lainnya dalam menyusun perencanaan hingga evaluasi SDGs.

Guna mencapai sasaran SDGs nasional 2024, Kementerian PPN/Bappenas mendapatkan tugas untuk memutakhirkan peta jalan SDGs 2017-2030 serta mengoordinasikan penyusunan rencana aksi nasional SDGs sampai 2024.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Gubernur selaku wakil pemerintah diberi tugas menyusun dan menetapkan rencana aksi daerah SDGs bersama bupati/walikota dengan melibatkan ormas, filantropi, pengusaha, akademisi, dan stakeholder lainnya.

K/L wajib melaporkan pencapaian sasaran SDGs nasional 2024 kepada Kementerian PPN/Bappenas setiap tahun, sedangkan gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi daerah SDGs ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas.

Hasil pelaksanaan sasaran SDGs nasional 2023 nantinya akan menjadi bahan pelaporan pencapaian SDGs Indonesia pada level global setiap tahunnya.

Pendanaan SDGs bersumber dari APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah termasuk pendanaan inovatif. Pendanaan inovatif didefinisikan sebagai sumber-sumber dan skema pendanaan yang berasal dari stakeholder nonpemerintah guna mempercepat pencapaian SDGs. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201