PERPRES 80/2022

Perpres Baru, Jokowi Atur Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Mei 2022 | 21:19 WIB
Perpres Baru, Jokowi Atur Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak

Salinan Peraturan Presiden (Perpres) 80/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga merilis peraturan baru terkait dengan tunjangan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) 80/2022. Dalam bagian pertimbangan disebutkan adanya tujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional asisten penyuluh pajak.

“… perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam peraturan yang mulai berlaku pada 9 Mei 2022 tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sesuai dengan Pasal 1, tunjangan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak (tunjangan asisten penyuluh pajak) adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional asisten penyuluh pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai negeri sipil (PNS) yang dimaksud diberikan tunjangan asisten penyuluh pajak setiap bulan. Adapun besaran tunjangan asisten penyuluh pajak sebagai berikut:

  1. Asisten penyuluh pajak penyelia (Rp960.000),
  2. Asisten penyuluh pajak mahir (Rp540.000),
  3. Asisten penyuluh pajak terampil (Rp360.000).

Sesuai dengan Pasal 4, pemberian tunjangan asisten penyuluh pajak bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan asisten penyuluh pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 6 Perpres 80/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN