PERPRES 158/2024

Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2024 | 11:11 WIB
Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres 158/2024 tentang Kementerian Keuangan. Dengan berlakunya peraturan ini, Perpres 57/2020 tentang Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada saat Perpres 158/2024 mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres 57/2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres 158/2024.

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [5 November 2024],” bunyi Pasal 98 Perpres 158/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Dengan berlakunya Perpres 158/2024, susunan organisasi Kementerian Keuangan berubah. Berikut susunan organisasi Kementerian Keuangan yang baru.

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
  3. Direktorat Jenderal Anggaran;
  4. Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
  11. Inspektorat Jenderal;
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum pajak;
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (baru);
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Jika dibandingkan dengan nomenklatur sebelumnya (Perpres 57/2020) ada penambahan. Berikut ini susunan sebelumnya.

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Anggaran;
  3. Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Kebijakan Fiskal (diubah);
  11. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  12. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum pajak;
  13. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  15. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  17. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
  18. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
  19. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi (diubah); dan
  20. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Pada saat Perpres 158/2024 mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru

“Kementerian melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada jabatan administrasi secara bertahap paling lambat 2 tahun sejak peraturan presiden ini diundangkan,” bunyi Pasal 95 Perpres 158/2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP