AKSES INFORMASI KEUANGAN

Perppu 1/2017 Pertajam Kewenangan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2017 | 10:57 WIB
Perppu 1/2017 Pertajam Kewenangan Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih memiliki keterbatasan dalam mengelola data seluruh wajib pajak di Indonesia. Hal ini menjadi celah wajib pajak untuk tetap bisa menyimpan hartanya di luar negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Ditjen Pajak mengatakan keterbatasan atau tumpulnya kewenangan Ditjen Pajak tersebut menyebabkan sulitnya otoritas pajak memungut pajak atas harta yang disimpan wajib pajak.

"Kami punya data-data itu, tetapi dalam hal memverifikasi datanya itu belum mampu. Meski data atas harta tersebut berasal dari pengumpulan data yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Hanya saja untuk memungut pajaknya itu yang belum bisa, jadi seperti tumpul," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (29/5).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Berdasarkan data wajib pajak yang telah dikumpulkan, Sri menegaskan wajib pajak tersebut merupakan wajib pajak besar. Meski sudah jelas, otoritas pajak masih belum bisa memungut pajak kepada wajib pajak terkait mengingat masih belum adanya ketentuan yang memperkuat Ditjen Pajak.

Menurut Sri Mulyani, tumpulnya kemampuan Ditjen Pajak pun terjadi di dalam negeri disebabkan oleh adanya kerahasiaan perbankan yang telah diatur dalam undang-undang perbankan. Dalam hal ini, Ditjen Pajak hanya bisa membuka akses perbankan melalui perizinan beberapa pintu terlebih dulu.

Karena itu, Mantan Pejabat Bank Dunia itu menekankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 diberlakukan untuk mengatasi lemahnya kemampuan Ditjen Pajak. Sehingga Ditjen Pajak bisa menggali potensi wajib pajak lebih jauh lagi.

Ke depannya, Ditjen Pajak sudah tidak perlu lagi meminta perizinan terlebih dulu untuk memeriksa rekening wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar