JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih memiliki keterbatasan dalam mengelola data seluruh wajib pajak di Indonesia. Hal ini menjadi celah wajib pajak untuk tetap bisa menyimpan hartanya di luar negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Ditjen Pajak mengatakan keterbatasan atau tumpulnya kewenangan Ditjen Pajak tersebut menyebabkan sulitnya otoritas pajak memungut pajak atas harta yang disimpan wajib pajak.
"Kami punya data-data itu, tetapi dalam hal memverifikasi datanya itu belum mampu. Meski data atas harta tersebut berasal dari pengumpulan data yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Hanya saja untuk memungut pajaknya itu yang belum bisa, jadi seperti tumpul," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (29/5).
Berdasarkan data wajib pajak yang telah dikumpulkan, Sri menegaskan wajib pajak tersebut merupakan wajib pajak besar. Meski sudah jelas, otoritas pajak masih belum bisa memungut pajak kepada wajib pajak terkait mengingat masih belum adanya ketentuan yang memperkuat Ditjen Pajak.
Menurut Sri Mulyani, tumpulnya kemampuan Ditjen Pajak pun terjadi di dalam negeri disebabkan oleh adanya kerahasiaan perbankan yang telah diatur dalam undang-undang perbankan. Dalam hal ini, Ditjen Pajak hanya bisa membuka akses perbankan melalui perizinan beberapa pintu terlebih dulu.
Karena itu, Mantan Pejabat Bank Dunia itu menekankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 diberlakukan untuk mengatasi lemahnya kemampuan Ditjen Pajak. Sehingga Ditjen Pajak bisa menggali potensi wajib pajak lebih jauh lagi.
Ke depannya, Ditjen Pajak sudah tidak perlu lagi meminta perizinan terlebih dulu untuk memeriksa rekening wajib pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.