AKSES INFORMASI KEUANGAN

Perppu 1/2017 Pertajam Kewenangan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2017 | 10:57 WIB
Perppu 1/2017 Pertajam Kewenangan Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih memiliki keterbatasan dalam mengelola data seluruh wajib pajak di Indonesia. Hal ini menjadi celah wajib pajak untuk tetap bisa menyimpan hartanya di luar negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Ditjen Pajak mengatakan keterbatasan atau tumpulnya kewenangan Ditjen Pajak tersebut menyebabkan sulitnya otoritas pajak memungut pajak atas harta yang disimpan wajib pajak.

"Kami punya data-data itu, tetapi dalam hal memverifikasi datanya itu belum mampu. Meski data atas harta tersebut berasal dari pengumpulan data yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Hanya saja untuk memungut pajaknya itu yang belum bisa, jadi seperti tumpul," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (29/5).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Berdasarkan data wajib pajak yang telah dikumpulkan, Sri menegaskan wajib pajak tersebut merupakan wajib pajak besar. Meski sudah jelas, otoritas pajak masih belum bisa memungut pajak kepada wajib pajak terkait mengingat masih belum adanya ketentuan yang memperkuat Ditjen Pajak.

Menurut Sri Mulyani, tumpulnya kemampuan Ditjen Pajak pun terjadi di dalam negeri disebabkan oleh adanya kerahasiaan perbankan yang telah diatur dalam undang-undang perbankan. Dalam hal ini, Ditjen Pajak hanya bisa membuka akses perbankan melalui perizinan beberapa pintu terlebih dulu.

Karena itu, Mantan Pejabat Bank Dunia itu menekankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 diberlakukan untuk mengatasi lemahnya kemampuan Ditjen Pajak. Sehingga Ditjen Pajak bisa menggali potensi wajib pajak lebih jauh lagi.

Ke depannya, Ditjen Pajak sudah tidak perlu lagi meminta perizinan terlebih dulu untuk memeriksa rekening wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja