PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjangan Waktu Lapor Pajak atau SPT Y? Bisa Online Jika Punya Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2024 | 13:00 WIB
Perpanjangan Waktu Lapor Pajak atau SPT Y? Bisa Online Jika Punya Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan setidaknya ada 2 skema pengajuan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau yang sering disebut SPT Y.

Pertama, pengajuan oleh wajib pajak yang sudah memiliki sertifikat elektronik (sertel). Bagi wajib pajak yang mempunyai sertel, permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bisa disampaikan pada DJP Online.

“Disampaikan pada DJP Online melalui menu layanan > e-PSPT. Jangan lupa untuk menambahkan fitur layanan e-PSPT terlebih dahulu melalui menu profil DJP Online,” tulis contact center DJP Kring Pajak melalui media sosial X, dikutip pada Kamis (11/4/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Adapun e-PSPT merupakan fitur yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online. Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJP Online atau perpanjanganspt.pajak.go.id. Simak ‘Apa Itu e-PSPT?’.

Kedua, pengajuan oleh wajib pajak yang belum mempunyai sertifikat elektronik. Untuk wajib pajak ini, pengajuan masih bisa dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13-16 PMK 243/2014 dan Pasal 16A PMK 9/2018.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pemberitahuan perpanjangan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Pemberitahuan dilampiri penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Pemberitahuan juga dilampiri laporan keuangan sementara.

Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak perlu melampirkan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP