ADMINISTRASI KEPABEANAN

Perpanjangan NPPBKC Khusus Penyalur dan Pengusaha TPE, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:30 WIB
Perpanjangan NPPBKC Khusus Penyalur dan Pengusaha TPE, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan pengguna jasa bahwa perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) hanya berlaku bagi penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE). Ketentuan perpanjangan NPPBKC diatur dalam PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

NPPBKC bagi penyalur atau pengusaha TPE hanya berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian NPPBKC dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Setidaknya ada 3 aturan pokok yang perlu diperhatikan pengguna jasa dalam mengajukan perpanjangan NPPPBKC.

"[Pertama], permohonan perpanjangan diajukan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir," cuit DJBC melalui akun @bravobeacukai, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Kedua, permohonan diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. "Permohonan diajukan ke menteri keuangan u.p. kepala kantor yang mengawasi," imbuh DJBC.

Ketiga, menyerahkan salinan/fotokopi izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata.

Perlu dicatat, apabila penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC setelah masa berlaku NPPBKC berakhir, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC baru.

Pasal 2 PMK 66/2018 memerinci pihak-pihak yang wajib memiliki NPPBKC. Mereka adalah pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran. Khusus untuk pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir, NPPBKC terus berlaku selama mereka masih menjalankan usahanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6