ADMINISTRASI KEPABEANAN

Perpanjangan NPPBKC Khusus Penyalur dan Pengusaha TPE, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:30 WIB
Perpanjangan NPPBKC Khusus Penyalur dan Pengusaha TPE, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan pengguna jasa bahwa perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) hanya berlaku bagi penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE). Ketentuan perpanjangan NPPBKC diatur dalam PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

NPPBKC bagi penyalur atau pengusaha TPE hanya berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian NPPBKC dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Setidaknya ada 3 aturan pokok yang perlu diperhatikan pengguna jasa dalam mengajukan perpanjangan NPPPBKC.

"[Pertama], permohonan perpanjangan diajukan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir," cuit DJBC melalui akun @bravobeacukai, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kedua, permohonan diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. "Permohonan diajukan ke menteri keuangan u.p. kepala kantor yang mengawasi," imbuh DJBC.

Ketiga, menyerahkan salinan/fotokopi izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata.

Perlu dicatat, apabila penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC setelah masa berlaku NPPBKC berakhir, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC baru.

Pasal 2 PMK 66/2018 memerinci pihak-pihak yang wajib memiliki NPPBKC. Mereka adalah pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran. Khusus untuk pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir, NPPBKC terus berlaku selama mereka masih menjalankan usahanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar