DDTC Newsletter Vol.06 No.4, Agustus 2021 bertajuk Extension of VAT Borne by the Government Incentives for Supplies of Landed Houses and Flats.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun hingga Desember 2021.
Pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. Selain itu, pemerintah merilis aturan baru tentang penetapan jenis barang kena pajak (BKP) selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.
Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.4, Agustus 2021 bertajuk Extension of VAT Borne by the Government Incentives for Supplies of Landed Houses and Flats. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.010/2021, Kementerian Keuangan memperpanjang waktu pemberian insentif PPN DTP atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Beleid ini mulai berlaku sejak 30 Juli 2021 dan menggantikan PMK No.21/PMK.010/2021
Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan khusus terkait dengan pemberian insentif PPN DTP atas sewa ruangan dan bangunan pada pedagang eceran. Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK No. 102/PMK.010/2021 yang berlaku mulai 30 Juli 2021.
Pembaruan ketentuan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.03/2021. Beleid ini berlaku mulai 26 Juli 2021. Berlakunya PMK 96/2021 akan sekaligus mencabut PMK 35/2017 s.t.d.d. PMK 86/2019.
Menteri Keuangan merevisi mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP dalam rangka penanganan Covid-19. Perubahan tersebut diatur dalam PMK No. 95/PMK.05/2021.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2021, otoritas pajak memperbarui bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir nota penghitungan, surat ketetapan pajak (SKP), serta surat tagihan pajak (STP). PER-14/2021 berlaku mulai 9 Juli 2021.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 43/KM.10/2021, pemerintah memerinci tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode periode 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
Melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. 17/PP/2021, Ketua Pengadilan Pajak menjelaskan pedoman ketentuan atas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan sidang pemeriksaan secara tatap muka yang tidak dilaksanakan pada 3 Agustus sampai 10 Agustus 2021. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.