DDTC NEWSLETTER

Perpanjangan Insentif PPN Rumah DTP, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:29 WIB
Perpanjangan Insentif PPN Rumah DTP, Download Aturannya di Sini

DDTC Newsletter Vol.06 No.4, Agustus 2021 bertajuk Extension of VAT Borne by the Government Incentives for Supplies of Landed Houses and Flats

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun hingga Desember 2021.

Pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. Selain itu, pemerintah merilis aturan baru tentang penetapan jenis barang kena pajak (BKP) selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.4, Agustus 2021 bertajuk Extension of VAT Borne by the Government Incentives for Supplies of Landed Houses and Flats. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah
  • Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun DTP

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.010/2021, Kementerian Keuangan memperpanjang waktu pemberian insentif PPN DTP atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Beleid ini mulai berlaku sejak 30 Juli 2021 dan menggantikan PMK No.21/PMK.010/2021

  • Insentif PPN DTP atas Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran

Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan khusus terkait dengan pemberian insentif PPN DTP atas sewa ruangan dan bangunan pada pedagang eceran. Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK No. 102/PMK.010/2021 yang berlaku mulai 30 Juli 2021.

  • Ketentuan Baru PPnBM atas Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor

Pembaruan ketentuan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.03/2021. Beleid ini berlaku mulai 26 Juli 2021. Berlakunya PMK 96/2021 akan sekaligus mencabut PMK 35/2017 s.t.d.d. PMK 86/2019.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Mekanisme Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Pajak DTP Dalam Rangka Covid-19

Menteri Keuangan merevisi mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP dalam rangka penanganan Covid-19. Perubahan tersebut diatur dalam PMK No. 95/PMK.05/2021.

  • Ketentuan baru bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir nota penghitungan, SKP, dan STP.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2021, otoritas pajak memperbarui bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir nota penghitungan, surat ketetapan pajak (SKP), serta surat tagihan pajak (STP). PER-14/2021 berlaku mulai 9 Juli 2021.

  • Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga Agustus 2021

Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 43/KM.10/2021, pemerintah memerinci tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode periode 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

  • Ketentuan Baru Batas Waktu Persiapan dan Pelaksanaan Sidang Tatap Muka

Melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. 17/PP/2021, Ketua Pengadilan Pajak menjelaskan pedoman ketentuan atas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan sidang pemeriksaan secara tatap muka yang tidak dilaksanakan pada 3 Agustus sampai 10 Agustus 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra