Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberitahuan tentang perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh harus disertai dengan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak dan surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang.
Ketentuan yang sudah dimuat dalam UU KUP dan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 itu menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/4/2024). Ketentuan tersebut dipakai untuk mencegah usaha penghindaran dan/atau perpanjangan waktu pembayaran pajak terutang.
“… perlu ditetapkan persyaratan yang berakibat pengenaan sanksi administrasi berupa bunga bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan PPh,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 3 ayat (5) UU KUP.
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemberitahuan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan dilampiri 3 berkas. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang (jika terdapat kekurangan pembayaran pajak).
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik. Simak pula ‘Perpanjangan Waktu Lapor Pajak atau SPT Y? Bisa Online Jika Punya Ini’.
Selain mengenai perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan, ada pula ulasan terkait dengan seleksi calon hakim agung. Kemudian, masih ada juga bahasan tentang pelaporan pemberian natura dalam SPT Tahunan.
Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.
Sesuai dengan Pasal 16 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
“Apabila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan …, direktur jenderal pajak memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. (DDTCNews)
Berdasarkan pada Pasal 16A PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam batas waktu perpanjangan sebagaimana tertera dalam pemberitahuan tersebut.
Jika SPT Tahunan menunjukkan nilai PPh kurang bayar yang lebih kecil dari nilai pajak yang telah disetor dalam SSP atau sarana administrasi lain, atas kelebihan pembayaran itu dapat diajukan permohonan pemindahbukuan atau diminta kembali melalui permohonan pengembalian.
Namun, jika ada kekurangan pembayaran pajak, atas kekurangan tersebut akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang dikenakan berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Simak ‘WP Badan Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Ada Potensi Sanksi Ini’. (DDTCNews)
Sebanyak 37 calon hakim agung (CHA) dan 6 orang calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) menjalani seleksi kesehatan dan kepribadian yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 orang merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Mereka adalah Ali Hakim (Ketua Pengadilan Pajak), Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak), dan Diana Malemita Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II Itjen Kemenkeu).
Kemudian, Doni Budiono (Pengacara PDB Law Firm), LY Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak), Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak), Widodo (Tenaga Ahli Baleg DPR), serta Yosephine Riane Ernita Rachmasari (Hakim Pengadilan Pajak).
Pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan dilaksanakan pada Senin (22/4/2024) dan Selasa (23/4/2024), sedangkan asesmen kompetensi dan kepribadian akan digelar pada Rabu (24/4/2024) dan Jumat (3/5/2024) secara daring. (DDTCNews)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan kubu Ganjar Pranowo. Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak untuk seluruhnya.
Baik dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Putusan MK Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 , terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Mereka adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan, banyak pertanyaan terkait dengan pelaporan natura yang disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP). Sesuai dengan Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, pemberi melaporkan biaya imbalan/penggantian yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima dalam SPT Tahunan PPh.
“Format ataupun lampiran khusus terkait natura yang dibiayakan di SPT Tahunan saat ini belum ada. Namun, untuk kebutuhan pembiayaan/pelaporan SPT Tahunan saat ini, silakan menggunakan format daftar biaya promosi yang ada di Lampiran PMK 02/2010,” ujar Contact center DJP Kring Pajak.
Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK 02/2010, daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.