KAB. PEKALONGAN

Perpanjang STNK di Samsat Cukup 2 Menit

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 07:12 WIB
Perpanjang STNK di Samsat Cukup 2 Menit

PEKALONGAN, DDTCNews – Pemkab Pekalongan bekerja sama dengan Polres Pekalongan, dan PT Jasa Raharja (Persero) menggulirkan program Samsat Cepat untuk meningkatkan pelayanan sekaligus penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Dengan program itu, Samsat menjamin hanya 2 menit waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Wajib Pajak hanya perlu mempersiapkan kartu identitas sesuai nama pada STNK dan juga STNK asli tanpa BPKB.

“Dengan program ini, pengurusan perpajakan kendaraan jadi lebih mudah, aman, transparan dan tidak memakan waktu lama. Kalau persyaratan lengkap kami proses kurang dari 2 menit,” tegas Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Didi Dewantowo, baru-baru ini.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Guna menunjang program ini, Samsat Pekalongan menyediakan dua loket. Pertama untuk menerima semua layanan pendaftaran seperti pajak tahunan, ganti nomor polisi dan mutasi. Loket dua untuk pembayaran, penetapan, pengesahan dan penyerahan surat-surat.

Polres Pekalongan juga menyiapkan petugas informasi di pintu masuk bagi masyarakat yang kebingungan. Wajib Pajak bisa menggunakan komputer informasi yang disediakan untuk mengetahui nilai jual kendaraan bermotor maupun nilai pajak kendaraan.

Didi berharap Program Samsat Cepat dapat dimanfaatkan wajib pajak sebaik-baiknya. Dengan demikian, urainya seperti dilansir seperti dilansir dari suaramerdeka.com, masyarakat tidak lagi menggunakan jasa calo dalam mengurus perpanjangan STNK.

Menanggapi program tersebut, Slamet (26), salah seorang wajib pajak warga Karangdadap, Kabupaten Pekalongan mengapresiasi terobosan tersebut. Dia juga berharap pelayanan cepat itu dapat terus dipertahankan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB