Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
PEKALONGAN, DDTCNews – Pemkab Pekalongan bekerja sama dengan Polres Pekalongan, dan PT Jasa Raharja (Persero) menggulirkan program Samsat Cepat untuk meningkatkan pelayanan sekaligus penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Dengan program itu, Samsat menjamin hanya 2 menit waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Wajib Pajak hanya perlu mempersiapkan kartu identitas sesuai nama pada STNK dan juga STNK asli tanpa BPKB.
“Dengan program ini, pengurusan perpajakan kendaraan jadi lebih mudah, aman, transparan dan tidak memakan waktu lama. Kalau persyaratan lengkap kami proses kurang dari 2 menit,” tegas Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Didi Dewantowo, baru-baru ini.
Guna menunjang program ini, Samsat Pekalongan menyediakan dua loket. Pertama untuk menerima semua layanan pendaftaran seperti pajak tahunan, ganti nomor polisi dan mutasi. Loket dua untuk pembayaran, penetapan, pengesahan dan penyerahan surat-surat.
Polres Pekalongan juga menyiapkan petugas informasi di pintu masuk bagi masyarakat yang kebingungan. Wajib Pajak bisa menggunakan komputer informasi yang disediakan untuk mengetahui nilai jual kendaraan bermotor maupun nilai pajak kendaraan.
Didi berharap Program Samsat Cepat dapat dimanfaatkan wajib pajak sebaik-baiknya. Dengan demikian, urainya seperti dilansir seperti dilansir dari suaramerdeka.com, masyarakat tidak lagi menggunakan jasa calo dalam mengurus perpanjangan STNK.
Menanggapi program tersebut, Slamet (26), salah seorang wajib pajak warga Karangdadap, Kabupaten Pekalongan mengapresiasi terobosan tersebut. Dia juga berharap pelayanan cepat itu dapat terus dipertahankan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.