KAB. PEKALONGAN

Perpanjang STNK di Samsat Cukup 2 Menit

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 07:12 WIB
Perpanjang STNK di Samsat Cukup 2 Menit

PEKALONGAN, DDTCNews – Pemkab Pekalongan bekerja sama dengan Polres Pekalongan, dan PT Jasa Raharja (Persero) menggulirkan program Samsat Cepat untuk meningkatkan pelayanan sekaligus penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Dengan program itu, Samsat menjamin hanya 2 menit waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Wajib Pajak hanya perlu mempersiapkan kartu identitas sesuai nama pada STNK dan juga STNK asli tanpa BPKB.

“Dengan program ini, pengurusan perpajakan kendaraan jadi lebih mudah, aman, transparan dan tidak memakan waktu lama. Kalau persyaratan lengkap kami proses kurang dari 2 menit,” tegas Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Didi Dewantowo, baru-baru ini.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Guna menunjang program ini, Samsat Pekalongan menyediakan dua loket. Pertama untuk menerima semua layanan pendaftaran seperti pajak tahunan, ganti nomor polisi dan mutasi. Loket dua untuk pembayaran, penetapan, pengesahan dan penyerahan surat-surat.

Polres Pekalongan juga menyiapkan petugas informasi di pintu masuk bagi masyarakat yang kebingungan. Wajib Pajak bisa menggunakan komputer informasi yang disediakan untuk mengetahui nilai jual kendaraan bermotor maupun nilai pajak kendaraan.

Didi berharap Program Samsat Cepat dapat dimanfaatkan wajib pajak sebaik-baiknya. Dengan demikian, urainya seperti dilansir seperti dilansir dari suaramerdeka.com, masyarakat tidak lagi menggunakan jasa calo dalam mengurus perpanjangan STNK.

Menanggapi program tersebut, Slamet (26), salah seorang wajib pajak warga Karangdadap, Kabupaten Pekalongan mengapresiasi terobosan tersebut. Dia juga berharap pelayanan cepat itu dapat terus dipertahankan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan