ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang SPT Tahunan, WP Badan Perlu Lampirkan 3 Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 April 2024 | 10:00 WIB
Perpanjang SPT Tahunan, WP Badan Perlu Lampirkan 3 Dokumen Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara atas pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PER-21/PJ/2009, wajib pajak juga harus melampirkan 3 dokumen. Pertama, laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri (bukan laporan keuangan sementara dari konsolidasi grup).

Kedua, surat setoran PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29,” bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf b PER-21/PJ/2009, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketiga, wajib pajak juga harus melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali adanya aplikasi perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau e-PSPT.

Wajib pajak yang menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti laporan keuangan belum selesai, proses audit masih berlangsung atau alasan lainnya, dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui aplikasi e-PSPT pada DJP Online.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Pastikan Anda menyampaikan pemberitahuan ini sebelum jatuh tempo ya,” bunyi informasi yang diunggah DJP melalui media sosial X.

Dengan adanya aplikasi tersebut, wajib pajak sudah tidak perlu lagi melaporkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan secara manual ke kantor pajak. Untuk memanfaatkan aplikasi ini, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan penambahan hak akses pada DJP Online.

  • Klik tab Profil.
  • Klik Aktivasi Fitur.
  • Centang dalam kotak e-PSPT.
  • Klik tombol Ubah Fitur Layanan.
  • Muncul notifikasi ‘Apakah Anda yakin Ingin Mengubah?’ Klik tombol Ya.
  • Secara otomatis wajib pajak akan diminta login kembali.
  • Ketika sudah masuk kembali ke laman akun pajak, silakan klik tab Layanan. Di bagian paling atas ada ikon e-PSPT. Klik ikon tersebut.
  • Muncul dashboard permohonan perpanjangan SPT.
  • Klik tab Pemberitahuan.
  • Lalu, pilih tahun pajak untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
  • Ikuti terus tahap-tahap selanjutnya.

DJP menegaskan dalam proses tersebut, sistem akan melakukan validasi atas tahun pajak SPT Tahunan yang dipilih. Validasi diberikan setelah mengidentifikasi beberapa hal berikut ini.

  • SPT Tahunan belum disampaikan;
  • SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya tetapi sudah selesai diproses;
  • Belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan.

Jika wajib pajak lolos validasi, sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Wajib pajak mengisi formulir pemberitahuan tersebut dengan menyiapkan terlebih dahulu sertifikat elektronik untuk melakukan submit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra