PMK 3/2022

Perpanjang Insentif PPh Pasal 25, WP Harus Sampaikan Pemberitahuan

Dian Kurniati | Rabu, 02 Februari 2022 | 11:30 WIB
Perpanjang Insentif PPh Pasal 25, WP Harus Sampaikan Pemberitahuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 harus menyampaikan pemberitahuan.

Merujuk pada Pasal 4 PMK 3/2022, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hanya berlaku pada wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu. Lalu, wajib pajak bersangkutan diharuskan menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif.

"Wajib pajak menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, untuk memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 3/2022, dikutip Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

PMK 3/2022 juga telah memuat lampiran formulir pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Nanti, Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 apabila wajib pajak memenuhi kriteria atau tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria.

Apabila terdapat perubahan kode KLU wajib pajak dan kode KLU tersebut tak memenuhi ketentuan, surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode KLU dimaksud.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 berlaku terhitung sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Januari 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif sampai dengan 30 hari terhitung sejak PMK itu berlaku.

Kemudian, wajib pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25...paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 3/2022.

PMK 3/2022 mengatur perpanjangan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berlaku untuk 156 KLU, dari sebelumnya 216 KLU. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

haryanto sudharma 04 Februari 2022 | 10:50 WIB

cara memperpanjang pengurangan pph pasal 25 menurut PMK 3/2022 bagaimana ya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?