LITERASI PAJAK

Perpajakan DDTC Sediakan Dokumen Perbandingan Peraturan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2023 | 11:15 WIB
Perpajakan DDTC Sediakan Dokumen Perbandingan Peraturan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC menyediakan dokumen perbandingan pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan pajak di kanal Peraturan Pajak.

Dokumen ini menyajikan daftar perubahan produk hukum yang dibahas secara komprehensif antara peraturan terbaru dengan sebelumnya.

Terdapat beberapa dokumen perbandingan, yaitu:

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu
  1. Perbandingan antara PMK 175/2022 dengan PMK 111/2014. Keduanya mengatur ketentuan konsultan pajak.
  2. Perbandingan antara PP 44/2022 dengan PP 1/2012 s.t.d.t.d. PP 9/2021. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut membahas tentang pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
  3. Perbandingan antara PP 49 Tahun 2022 dengan beberapa peraturan terdahulu yang mengatur ketentuan PPN dibebaskan dan PPN atau PPnBM tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean.
  4. Perbandingan antara PP 50 Tahun 2022 dengan PP 74 Tahun 2011 s.t.d.t.d. PP 9 Tahun 2021. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut membahas tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dokumen perbandingan peraturan ini dapat diakses melalui situs resmi Perpajakan DDTC. Pengguna yang sudah menjadi pengguna premium dapat mengakses dokumen perbandingan peraturan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses perpajakan.ddtc.co.id
  2. Masuk ke akun Perpajakan DDTC
  3. Tekan salah satu dokumen berikut PMK 175/2022, PP 44/2022, PP 49 Tahun 2022, dan PP 50 Tahun 2022
  4. Fitur dokumen perbandingan peraturan tersedia di sebelah kiri dokumen peraturan seperti berikut ini:


  1. Tekan Buka PDF
  2. Dokumen perbandingan sudah dapat dibaca.

Dokumen perbandingan peraturan ini sangat membantu pengguna dalam mengetahui perubahan dan/atau penambahan antara peraturan lama dan peraturan baru untuk suatu topik tertentu.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dengan demikian, pengguna dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini.

Untuk pengguna premium yang kesulitan mengakses dokumen perbandingan peraturan, dapat menghubungi Hotline Perpajakan DDTC di WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected].

Para pengguna juga bisa mengajukan permintaan dokumen perbandingan peraturan melalui hotline tersebut.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Perpajakan DDTC juga menyediakan berbagai informasi perpajakan. Pengguna dapat mengakses ribuan dokumen peraturan pajak berbahasa Indonesia dan Inggris, dokumen putusan pengadilan pajak dan Mahkamah Agung, hingga publikasi e-book DDTC.

Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang dan buat proses belajar #PajakJadiMudah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini