LITERASI PAJAK

Perpajakan DDTC Sediakan Dokumen Perbandingan Peraturan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2023 | 11:15 WIB
Perpajakan DDTC Sediakan Dokumen Perbandingan Peraturan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC menyediakan dokumen perbandingan pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan pajak di kanal Peraturan Pajak.

Dokumen ini menyajikan daftar perubahan produk hukum yang dibahas secara komprehensif antara peraturan terbaru dengan sebelumnya.

Terdapat beberapa dokumen perbandingan, yaitu:

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah
  1. Perbandingan antara PMK 175/2022 dengan PMK 111/2014. Keduanya mengatur ketentuan konsultan pajak.
  2. Perbandingan antara PP 44/2022 dengan PP 1/2012 s.t.d.t.d. PP 9/2021. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut membahas tentang pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
  3. Perbandingan antara PP 49 Tahun 2022 dengan beberapa peraturan terdahulu yang mengatur ketentuan PPN dibebaskan dan PPN atau PPnBM tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean.
  4. Perbandingan antara PP 50 Tahun 2022 dengan PP 74 Tahun 2011 s.t.d.t.d. PP 9 Tahun 2021. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut membahas tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dokumen perbandingan peraturan ini dapat diakses melalui situs resmi Perpajakan DDTC. Pengguna yang sudah menjadi pengguna premium dapat mengakses dokumen perbandingan peraturan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses perpajakan.ddtc.co.id
  2. Masuk ke akun Perpajakan DDTC
  3. Tekan salah satu dokumen berikut PMK 175/2022, PP 44/2022, PP 49 Tahun 2022, dan PP 50 Tahun 2022
  4. Fitur dokumen perbandingan peraturan tersedia di sebelah kiri dokumen peraturan seperti berikut ini:


  1. Tekan Buka PDF
  2. Dokumen perbandingan sudah dapat dibaca.

Dokumen perbandingan peraturan ini sangat membantu pengguna dalam mengetahui perubahan dan/atau penambahan antara peraturan lama dan peraturan baru untuk suatu topik tertentu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, pengguna dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini.

Untuk pengguna premium yang kesulitan mengakses dokumen perbandingan peraturan, dapat menghubungi Hotline Perpajakan DDTC di WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected].

Para pengguna juga bisa mengajukan permintaan dokumen perbandingan peraturan melalui hotline tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Perpajakan DDTC juga menyediakan berbagai informasi perpajakan. Pengguna dapat mengakses ribuan dokumen peraturan pajak berbahasa Indonesia dan Inggris, dokumen putusan pengadilan pajak dan Mahkamah Agung, hingga publikasi e-book DDTC.

Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang dan buat proses belajar #PajakJadiMudah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra