EDUKASI PAJAK

Perpajakan DDTC Premium Permudah Pencarian Referensi Bagi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Februari 2022 | 17:17 WIB
Perpajakan DDTC Premium Permudah Pencarian Referensi Bagi Wajib Pajak

Ilustrasi..

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID resmi meluncurkan versi premiumnya pada Selasa, 22 Februari 2022. Praktisi, profesional, maupun mahasiswa perpajakan dapat mencoba gratis versi premium tersebut selama tujuh hari melalui laman Perpajakan ID.

Perpajakan ID telah dikenal sebagai platform database perpajakan yang menyediakan belasan ribu referensi pajak sehingga mampu mempermudah wajib pajak dalam mencari referensi. Setelah beralih menjadi Perpajakan ID generasi baru pada Agustus 2021 lalu, Perpajakan ID kini hadir dengan versi premium.

Dalam versi premium, pengguna dapat mengakses dokumentasi peraturan pajak dari setiap daerah di Indonesia, baik daerah tingkat provinsi maupun daerah tingkat kabupaten/kota melalui kanal Peraturan Pajak Daerah.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Kemudian, terdapat pula kanal E-books untuk pembaca setia buku DDTC yang tersedia dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dengan beragam koleksi yang dapat dibaca dengan mudah dan praktis.

Demi mengeliminasi asimetri informasi perpajakan, Perpajakan ID premium juga menyuguhkan kanal Panduan Pajak yang berisikan panduan wajib pajak orang pribadi, panduan wajib pajak badan, rekap aturan, dan ilustrasi kasus.

Pengguna juga bisa memanfaatkan fitur-fitur seperti fitur Add to My Favorites untuk menyimpan dokumen dan membacanya kembali pada kemudian hari, fitur Mode Highlight untuk menandai kata atau kalimat penting dalam dokumen, fitur Quick Guide untuk langsung menemukan pasal yang dibutuhkan, dan mengunduh setiap dokumen dalam bentuk PDF.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Perpajakan ID versi premium ini tentu menjadi kabar baik bagi industri perpajakan. Siapa pun kini dapat mengakses referensi, informasi, dan pengetahuan pajak dengan mudah dan efisien sehingga mampu mengurangi asimetri informasi pajak di Indonesia.

Dengan Perpajakan ID, pengguna dapat menghemat waktu dengan 13.000 referensi pajak yang tersedia dalam satu platform terpusat, memiliki sumber referensi yang dapat dipercaya dan selalu diperbarui dari waktu ke waktu, serta menemukan referensi yang tepat dan mudah dengan sebelas fitur bermanfaat.

Selama masa peluncuran, Perpajakan ID menawarkan promo khusus, yaitu diskon 30% untuk profesional atau umum dan diskon 50% untuk mahasiswa dengan menunjukkan kartu mahasiswa aktif. Akses Perpajakan ID sekarang untuk informasi selengkapnya! (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini