VIETNAM

Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 09 April 2024 | 11:30 WIB
Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Sekelompok ilmuwan dan pakar sejarah di Vietnam meminta pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendukung program repatriasi barang antik yang saat ini masih tersebar di luar negeri.

Ilmuwan Pham Quoc Quan mengatakan repatriasi barang antik selama ini masih terkendala pajak dalam rangka impor yang mahal. Menurutnya, pemberian insentif akan membuat proses repatriasi barang antik lebih mudah.

"Negara punya kebijakan repatriasi barang antik. Namun saya tahu beberapa barang antik disita di bandara karena pajak tidak dibayarkan," katanya, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pham Quoc Quan mengatakan yang perpajakan menjadi aspek yang penting dibicarakan mengenai repatriasi barang antik. Oleh karena itu, aspek perpajakan juga perlu dimuat dalam RUU Cagar Budaya.

Dia menjelaskan pembebasan pajak akan membuka jalan bagi barang-barang antik untuk dikembalikan ke Vietnam.

Saat ini, atas impor barang antik dikenakan pajak sebesar 10% dari nilai barang antik. Hal itu membuat proses repatriasi barang antik menjadi sulit dan sangat mahal.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Di sisi lain, para ilmuwan juga memandang ketentuan dalam RUU Cagar Budaya perlu disusun secara hati-hati agar dapat diimplementasikan secara efektif. Beberapa hal yang perlu menjadi fokus antara lain definisi tentang cagar budaya takbenda, tempat wisata, dan kekayaan nasional.

"Definisi dan konsep dalam undang-undang harus komprehensif dan mudah dipahami," ujar ilmuwan Nguyen Thi Phuong Cham dilansir vietnamnet.vn. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja