VIETNAM

Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 09 April 2024 | 11:30 WIB
Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Sekelompok ilmuwan dan pakar sejarah di Vietnam meminta pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendukung program repatriasi barang antik yang saat ini masih tersebar di luar negeri.

Ilmuwan Pham Quoc Quan mengatakan repatriasi barang antik selama ini masih terkendala pajak dalam rangka impor yang mahal. Menurutnya, pemberian insentif akan membuat proses repatriasi barang antik lebih mudah.

"Negara punya kebijakan repatriasi barang antik. Namun saya tahu beberapa barang antik disita di bandara karena pajak tidak dibayarkan," katanya, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pham Quoc Quan mengatakan yang perpajakan menjadi aspek yang penting dibicarakan mengenai repatriasi barang antik. Oleh karena itu, aspek perpajakan juga perlu dimuat dalam RUU Cagar Budaya.

Dia menjelaskan pembebasan pajak akan membuka jalan bagi barang-barang antik untuk dikembalikan ke Vietnam.

Saat ini, atas impor barang antik dikenakan pajak sebesar 10% dari nilai barang antik. Hal itu membuat proses repatriasi barang antik menjadi sulit dan sangat mahal.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Di sisi lain, para ilmuwan juga memandang ketentuan dalam RUU Cagar Budaya perlu disusun secara hati-hati agar dapat diimplementasikan secara efektif. Beberapa hal yang perlu menjadi fokus antara lain definisi tentang cagar budaya takbenda, tempat wisata, dan kekayaan nasional.

"Definisi dan konsep dalam undang-undang harus komprehensif dan mudah dipahami," ujar ilmuwan Nguyen Thi Phuong Cham dilansir vietnamnet.vn. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP