KOTA DEPOK

Permudah Wajib Pajak, Aplikasi e-PBB Dirilis

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 10:32 WIB
Permudah Wajib Pajak, Aplikasi e-PBB Dirilis

Aplikasi e-PBB Kota Depok. (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi meluncurkan aplikasi pajak bumi dan bangunan (PBB) online. Aplikasi online tersebut dinilai akan sangat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan informasi soal pajak.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan banyak keuntungan dan kemudahan yang akan didapat oleh wajib pajak jika menggunakan aplikasi tersebut. Wajib pajak bisa mendapatkan informasi mengenai berapa jumlah tagihan yang harus dibayar dan memberi akses pendaftaran ke e-sppt secara online.

“Pengguna tinggal memasukkan e-sppt secara online dan bisa langsung mengetahui berapa kewajiban yang harus dibayarkannya,” ujarnya saat ditemui disela-sela kegiatan Depicta 2017, Minggu (14/5).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Idri menambahkan aplikasi online tersebut juga bisa memantau proses saat para wajib pajak mengajukan layanan PBB seperti mutasi, pengurangan dan sebagainya. Namun, Idris mengatakan terkait dengan soal pembayaran masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Sekarang masih melalui bank, tapi nantinya bisa langsung membayar melalui aplikasi android ini,” jelasnya seperti dikutip dalam depokpos.com.

Terkait dengan masalah pembayaran, ke depannya Pemkot Depok akan bekerja sama dengan Bank BJB, BNI, dan instansi lainnya agar para wajib pajak dapat lebih mudah untuk melakukan pembayarannya ke bank dan uangnya bisa langsung masuk ke kas daerah.

Idris berharap dengan adanya aplikasi online ini kedisiplinan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB bisa meningkat, yang juga akan berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Depok. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan