KOTA PONTIANAK

Permudah Proses Pembayaran Pajak, Pemkot Ini Luncurkan e-Ponti

Dian Kurniati | Selasa, 26 Juli 2022 | 10:45 WIB
Permudah Proses Pembayaran Pajak, Pemkot Ini Luncurkan e-Ponti

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat meluncurkan aplikasi Elektronik PAD Online Terintegrasi (e-Ponti) sebagai salah satu upaya memperbaiki tata kelola pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pengembangan aplikasi e-Ponti akan membuat proses penyetoran dan pengelolaan PAD terdigitalisasi sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih andal, akuntabel, dan transparan.

"Diharapkan dengan aplikasi e-Ponti dapat menjawab tantangan perubahan bisnis dan meningkatkan PAD serta menghasilkan pendapatan secara real time," katanya, dikutip pada Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Edi menuturkan perbaikan tata kelola keuangan perlu dilakukan karena Pontianak mengandalkan ekonominya dari kegiatan perdagangan dan jasa. Dari kegiatan tersebut, pemkot dapat menghimpun PAD, yang utamanya ditopang pajak daerah dan retribusi daerah.

Aplikasi e-Ponti dikembangkan berkat kolaborasi dengan sejumlah lembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Bank Kalbar, dan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat akan lebih mudah ketika membayar dan menyetorkan pajak.

Edi menjelaskan aplikasi e-Ponti telah menyediakan berbagai menu layanan seperti penyetoran pajak, pendaftaran wajib pajak, serta pelaporan dan pengawasan. Selain itu, ada pula menu virtual account, ID billing, dan QRIS Bank Kalbar untuk mempermudah pembayarannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Aplikasi e-Ponti merupakan aplikasi berbasis website yang dapat diakses di http://eponti.pontianakkota.go.id/. Sebelum memasuki laman utama, wajib pajak harus mendaftarkan akunnya menggunakan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan mengisi formulir yang tersedia.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Amirullah menilai aplikasi e-Ponti akan meminimalkan interaksi antara masyarakat dan petugas. Dengan upaya ini, ia meyakini pengelolaan PAD juga akan makin akuntabel.

"Antara wajib pajak dan petugas pajak akan digunakan alat bantu. Saya harap akan lebih mudah dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 26 Juli 2022 | 23:21 WIB

Adanya aplikasi e-Ponti diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi salah satu komponen dalam PAD. Dengan PAD yang optimal, kemandirian daerah dalam melaksanakan otonomi daerahnya dapat terwujud.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra