KOTA PONTIANAK

Permudah Proses Pembayaran Pajak, Pemkot Ini Luncurkan e-Ponti

Dian Kurniati | Selasa, 26 Juli 2022 | 10:45 WIB
Permudah Proses Pembayaran Pajak, Pemkot Ini Luncurkan e-Ponti

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat meluncurkan aplikasi Elektronik PAD Online Terintegrasi (e-Ponti) sebagai salah satu upaya memperbaiki tata kelola pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pengembangan aplikasi e-Ponti akan membuat proses penyetoran dan pengelolaan PAD terdigitalisasi sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih andal, akuntabel, dan transparan.

"Diharapkan dengan aplikasi e-Ponti dapat menjawab tantangan perubahan bisnis dan meningkatkan PAD serta menghasilkan pendapatan secara real time," katanya, dikutip pada Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Edi menuturkan perbaikan tata kelola keuangan perlu dilakukan karena Pontianak mengandalkan ekonominya dari kegiatan perdagangan dan jasa. Dari kegiatan tersebut, pemkot dapat menghimpun PAD, yang utamanya ditopang pajak daerah dan retribusi daerah.

Aplikasi e-Ponti dikembangkan berkat kolaborasi dengan sejumlah lembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Bank Kalbar, dan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat akan lebih mudah ketika membayar dan menyetorkan pajak.

Edi menjelaskan aplikasi e-Ponti telah menyediakan berbagai menu layanan seperti penyetoran pajak, pendaftaran wajib pajak, serta pelaporan dan pengawasan. Selain itu, ada pula menu virtual account, ID billing, dan QRIS Bank Kalbar untuk mempermudah pembayarannya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Aplikasi e-Ponti merupakan aplikasi berbasis website yang dapat diakses di http://eponti.pontianakkota.go.id/. Sebelum memasuki laman utama, wajib pajak harus mendaftarkan akunnya menggunakan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan mengisi formulir yang tersedia.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Amirullah menilai aplikasi e-Ponti akan meminimalkan interaksi antara masyarakat dan petugas. Dengan upaya ini, ia meyakini pengelolaan PAD juga akan makin akuntabel.

"Antara wajib pajak dan petugas pajak akan digunakan alat bantu. Saya harap akan lebih mudah dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 26 Juli 2022 | 23:21 WIB

Adanya aplikasi e-Ponti diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi salah satu komponen dalam PAD. Dengan PAD yang optimal, kemandirian daerah dalam melaksanakan otonomi daerahnya dapat terwujud.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?