KOTA PONTIANAK

Permudah Proses Pembayaran Pajak, Pemkot Ini Luncurkan e-Ponti

Dian Kurniati | Selasa, 26 Juli 2022 | 10:45 WIB
Permudah Proses Pembayaran Pajak, Pemkot Ini Luncurkan e-Ponti

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat meluncurkan aplikasi Elektronik PAD Online Terintegrasi (e-Ponti) sebagai salah satu upaya memperbaiki tata kelola pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pengembangan aplikasi e-Ponti akan membuat proses penyetoran dan pengelolaan PAD terdigitalisasi sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih andal, akuntabel, dan transparan.

"Diharapkan dengan aplikasi e-Ponti dapat menjawab tantangan perubahan bisnis dan meningkatkan PAD serta menghasilkan pendapatan secara real time," katanya, dikutip pada Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Edi menuturkan perbaikan tata kelola keuangan perlu dilakukan karena Pontianak mengandalkan ekonominya dari kegiatan perdagangan dan jasa. Dari kegiatan tersebut, pemkot dapat menghimpun PAD, yang utamanya ditopang pajak daerah dan retribusi daerah.

Aplikasi e-Ponti dikembangkan berkat kolaborasi dengan sejumlah lembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Bank Kalbar, dan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat akan lebih mudah ketika membayar dan menyetorkan pajak.

Edi menjelaskan aplikasi e-Ponti telah menyediakan berbagai menu layanan seperti penyetoran pajak, pendaftaran wajib pajak, serta pelaporan dan pengawasan. Selain itu, ada pula menu virtual account, ID billing, dan QRIS Bank Kalbar untuk mempermudah pembayarannya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Aplikasi e-Ponti merupakan aplikasi berbasis website yang dapat diakses di http://eponti.pontianakkota.go.id/. Sebelum memasuki laman utama, wajib pajak harus mendaftarkan akunnya menggunakan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan mengisi formulir yang tersedia.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Amirullah menilai aplikasi e-Ponti akan meminimalkan interaksi antara masyarakat dan petugas. Dengan upaya ini, ia meyakini pengelolaan PAD juga akan makin akuntabel.

"Antara wajib pajak dan petugas pajak akan digunakan alat bantu. Saya harap akan lebih mudah dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 26 Juli 2022 | 23:21 WIB

Adanya aplikasi e-Ponti diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi salah satu komponen dalam PAD. Dengan PAD yang optimal, kemandirian daerah dalam melaksanakan otonomi daerahnya dapat terwujud.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja