AFRIKA SELATAN

Permudah Pelaporan Pajak, Negara Ini Terapkan E-Filing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Juli 2018 | 16:35 WIB
Permudah Pelaporan Pajak, Negara Ini Terapkan E-Filing

CAPE TOWN, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan jumlah wajib pajak dan mempermudah pelaporan pajak, otoritas pajak Afrika Selatan (The South African Revenue Services/SARS) kini tidak lagimemberlakukan pelaporan pajak secara manual.

Sejak 1 Juli 2018, Kantor Cabang SARS tidak lagi menyediakan selebaran formulir untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Hal ini pun berlaku pada perusahaan, pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pemberi kerja.

“Sejumlah urusan pajak kini sudah bisa dilakukan secara elektronik, seperti restitusi PPh (pajak penghasilan), penyetoran pajak, hingga pengunggahan dokumen pendukung. Upaya ini akan memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya,” demikian keputusan dari SARS, Senin (16/7).

Baca Juga:
Ada e-Filing, 10 Layanan Pajak DJP Tidak Bisa Diakses Sementara Besok

Dalam mengimplementasikan sistem elektronik ini, SARS telah meningkatkan batasan ukuran file dalam pelaporan SPT elektronik, dari 2 megabyte menjadi 5 megabyte. Penambahan ukuran file sebagai upaya antisipasi terhadap wajib pajak tertentu yang memiliki data pelaporan lebih banyak.

Berdasarkan informasi resmi, SARS juga menghapus kotak pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan di setiap kantor pajak Afrika Selatan. SARS optimis skema pelayanan elektronik ini akan diminati oleh sejumlah wajib pajak.

Sebelumnya, pendekatan digital maupun paperless telah dimulai lebih dari 10 tahun belakangan pada saat sistem e-filing pertama kali disediakan. Saat itu, sistem e-filing hanya diperuntukkan pada restitusi PPh orang pribadi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 02 Agustus 2024 | 15:18 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Filing, 10 Layanan Pajak DJP Tidak Bisa Diakses Sementara Besok

Sabtu, 08 Juni 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jika NPWP Istri Gabung dengan Suami, BPE-nya Tak Bisa Dipisah

Selasa, 04 Juni 2024 | 16:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Katalog Notifikasi Error Pelaporan SPT di DJP Online dan Solusinya

Rabu, 17 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?