CAPE TOWN, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan jumlah wajib pajak dan mempermudah pelaporan pajak, otoritas pajak Afrika Selatan (The South African Revenue Services/SARS) kini tidak lagimemberlakukan pelaporan pajak secara manual.
Sejak 1 Juli 2018, Kantor Cabang SARS tidak lagi menyediakan selebaran formulir untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Hal ini pun berlaku pada perusahaan, pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pemberi kerja.
“Sejumlah urusan pajak kini sudah bisa dilakukan secara elektronik, seperti restitusi PPh (pajak penghasilan), penyetoran pajak, hingga pengunggahan dokumen pendukung. Upaya ini akan memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya,” demikian keputusan dari SARS, Senin (16/7).
Dalam mengimplementasikan sistem elektronik ini, SARS telah meningkatkan batasan ukuran file dalam pelaporan SPT elektronik, dari 2 megabyte menjadi 5 megabyte. Penambahan ukuran file sebagai upaya antisipasi terhadap wajib pajak tertentu yang memiliki data pelaporan lebih banyak.
Berdasarkan informasi resmi, SARS juga menghapus kotak pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan di setiap kantor pajak Afrika Selatan. SARS optimis skema pelayanan elektronik ini akan diminati oleh sejumlah wajib pajak.
Sebelumnya, pendekatan digital maupun paperless telah dimulai lebih dari 10 tahun belakangan pada saat sistem e-filing pertama kali disediakan. Saat itu, sistem e-filing hanya diperuntukkan pada restitusi PPh orang pribadi. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.