AFRIKA SELATAN

Permudah Pelaporan Pajak, Negara Ini Terapkan E-Filing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Juli 2018 | 16:35 WIB
Permudah Pelaporan Pajak, Negara Ini Terapkan E-Filing

CAPE TOWN, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan jumlah wajib pajak dan mempermudah pelaporan pajak, otoritas pajak Afrika Selatan (The South African Revenue Services/SARS) kini tidak lagimemberlakukan pelaporan pajak secara manual.

Sejak 1 Juli 2018, Kantor Cabang SARS tidak lagi menyediakan selebaran formulir untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Hal ini pun berlaku pada perusahaan, pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pemberi kerja.

“Sejumlah urusan pajak kini sudah bisa dilakukan secara elektronik, seperti restitusi PPh (pajak penghasilan), penyetoran pajak, hingga pengunggahan dokumen pendukung. Upaya ini akan memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya,” demikian keputusan dari SARS, Senin (16/7).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Dalam mengimplementasikan sistem elektronik ini, SARS telah meningkatkan batasan ukuran file dalam pelaporan SPT elektronik, dari 2 megabyte menjadi 5 megabyte. Penambahan ukuran file sebagai upaya antisipasi terhadap wajib pajak tertentu yang memiliki data pelaporan lebih banyak.

Berdasarkan informasi resmi, SARS juga menghapus kotak pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan di setiap kantor pajak Afrika Selatan. SARS optimis skema pelayanan elektronik ini akan diminati oleh sejumlah wajib pajak.

Sebelumnya, pendekatan digital maupun paperless telah dimulai lebih dari 10 tahun belakangan pada saat sistem e-filing pertama kali disediakan. Saat itu, sistem e-filing hanya diperuntukkan pada restitusi PPh orang pribadi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan 2024

Jumat, 02 Agustus 2024 | 15:18 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Filing, 10 Layanan Pajak DJP Tidak Bisa Diakses Sementara Besok

Sabtu, 08 Juni 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jika NPWP Istri Gabung dengan Suami, BPE-nya Tak Bisa Dipisah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP