AFRIKA SELATAN

Permudah Pelaporan Pajak, Negara Ini Terapkan E-Filing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Juli 2018 | 16:35 WIB
Permudah Pelaporan Pajak, Negara Ini Terapkan E-Filing

CAPE TOWN, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan jumlah wajib pajak dan mempermudah pelaporan pajak, otoritas pajak Afrika Selatan (The South African Revenue Services/SARS) kini tidak lagimemberlakukan pelaporan pajak secara manual.

Sejak 1 Juli 2018, Kantor Cabang SARS tidak lagi menyediakan selebaran formulir untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Hal ini pun berlaku pada perusahaan, pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pemberi kerja.

“Sejumlah urusan pajak kini sudah bisa dilakukan secara elektronik, seperti restitusi PPh (pajak penghasilan), penyetoran pajak, hingga pengunggahan dokumen pendukung. Upaya ini akan memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya,” demikian keputusan dari SARS, Senin (16/7).

Baca Juga:
Ada e-Filing, 10 Layanan Pajak DJP Tidak Bisa Diakses Sementara Besok

Dalam mengimplementasikan sistem elektronik ini, SARS telah meningkatkan batasan ukuran file dalam pelaporan SPT elektronik, dari 2 megabyte menjadi 5 megabyte. Penambahan ukuran file sebagai upaya antisipasi terhadap wajib pajak tertentu yang memiliki data pelaporan lebih banyak.

Berdasarkan informasi resmi, SARS juga menghapus kotak pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan di setiap kantor pajak Afrika Selatan. SARS optimis skema pelayanan elektronik ini akan diminati oleh sejumlah wajib pajak.

Sebelumnya, pendekatan digital maupun paperless telah dimulai lebih dari 10 tahun belakangan pada saat sistem e-filing pertama kali disediakan. Saat itu, sistem e-filing hanya diperuntukkan pada restitusi PPh orang pribadi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 02 Agustus 2024 | 15:18 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Filing, 10 Layanan Pajak DJP Tidak Bisa Diakses Sementara Besok

Sabtu, 08 Juni 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jika NPWP Istri Gabung dengan Suami, BPE-nya Tak Bisa Dipisah

Selasa, 04 Juni 2024 | 16:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Katalog Notifikasi Error Pelaporan SPT di DJP Online dan Solusinya

Rabu, 17 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN