ADMINISTRASI PAJAK

Jika NPWP Istri Gabung dengan Suami, BPE-nya Tak Bisa Dipisah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Juni 2024 | 13:00 WIB
Jika NPWP Istri Gabung dengan Suami, BPE-nya Tak Bisa Dipisah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bukti penerimaan elektronik (BPE) merupakan dokumen yang diterima wajib pajak sebagai penandan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah sukses.

Bagi suami dan istri yang menjalankan kewajiban perpajakannya dengan digabung maka BPE hanya akan dikirimkan kepada suami sebagai kepala keluarga. Dalam pelaporan SPT Tahunan, penghasilan dan harta istri dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.

"Jadi memang tidak ada mekanisme BPE terpisah, antara suami dan istri," cuit Kring Pajak, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Apabila istri membutuhkan dokumen BPE untuk keperluan administrasi pekerjaan, dia bisa menggunakan BPE atas nama suaminya. Sekali lagi, istri yang NPWP-nya gabung dengan suami tidak bisa memiliki BPE sendiri atas nama dirinya.

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen di media sosial. Sebuah akun menanyakan kemungkinan seorang istri memperoleh BPE sendiri, kendati dirinya menjalankan kewajiban perpajakan bergabung dengan suami.

Menurut akun tersebut, perusahaan tempat bekerja sang istri meminta BPE atas nama istri, bukan suami. "Kantor istri bersikukuh meminta BPE atas nama istri saya. Padahal BPE di DJPE online atas nama saya," sebut akun itu.

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Perlu diingat, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online. Apabila menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing, biasanya BPE memang akan langsung dikirimkan ke alamat email terdaftar wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi