ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Filing, 10 Layanan Pajak DJP Tidak Bisa Diakses Sementara Besok

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2024 | 15:18 WIB
Ada e-Filing, 10 Layanan Pajak DJP Tidak Bisa Diakses Sementara Besok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerapkan waktu henti (downtime) sejumlah layanan pada besok, Sabtu (3/8/2024).

Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan melalui laman resmi DJP, waktu henti dilakukan sehubungan dengan peluncuran 9 layanan perpajakan berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 digit.

“Kami sampaikan bahwa akan dilaksanakan waktu henti (downtime) sehingga mengakibatkan tidak dapat diaksesnya aplikasi untuk sementara pada hari Sabtu, tanggal 3 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB,” tulis DJP, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Ada 10 aplikasi layanan perpajakan yang tidak bisa diakses sementara besok. Kesepuluh aplikasi layanan perpajakan yang dimaksud antara lain:

  1. VAT refund modal khusus
  2. e-form OP dan e-form badan
  3. SPT Masa PPS Final
  4. pelaporan investasi dealer utama
  5. service PJAP laporan PMSE (API)
  6. e-filing PJAP (API)
  7. web billing internet
  8. penyusutan dan amortisasi
  9. pelaporan SPT bea meterai
  10. e-filing

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai besok, ada total 37 layanan perpajakan yang sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Simak ‘Besok, DJP Tambah 9 Layanan Pajak Berbasis NPWP Format Baru’.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan mulai Agustus 2024, seluruh layanan kepada masyarakat sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Hal ini dilakukan sebelum implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Insyaallah mulai bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru … sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi baru,” jelas Suryo. Simak ‘Bulan Depan, Seluruh Layanan Pajak Ditarget Sudah Bisa Pakai NPWP Baru’.

Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) coretax administration system (CTAS) direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

DJP mengatakan untuk mendapat informasi lebih lanjut tentang layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, masyarakat dapat menghubungi telepon Kring Pajak 1500200, kantor pajak terdekat, atau virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 sampai 14.00 WIB pada hari kerja). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP